Aliran Qodriyatul Kosimiyah yang di sebarkan oleh Ahmad Kosim di Desa Glundengan Wuluhan dinyatakan sesat. Demikian fatwa Majelis Ulama Indonesia Cabang Jember, setelah mengklarifikasi serta berdialog dengan pendiri Qodriyatul Kosimiyah dan tokoh masyarakat, di Aula Kementrian Agama Jember, Senin siang.
Koordinator Komisi Fatwa Dan Hukum MUI Cabang Jember, Abdullah Syamsul Arifin menjelaskan, setelah membaca buku profil Yayasan Qodriyatul Kosimiyah, ada beberapa ajaran menyimpang dari Ajaran Islam.
Diantaranya kata Gus Aab, Ahmad Kosim mengaku sebagai tuhan sebagaimana tertuang dalam syahadat aliran Qodriyatul Kosimiyah. Selain itu, Kosim mengklaim jika nabi muhammad adalah utusannya, bukan utusan allah.
Kemudian lanjut Gus Aab, Kosim mngklaim jika Masjid Baitul Maqdis, tempat suci Umat Islam ketiga, tidak di Palestina melainkan ada di bawah kemaluannya. Berangkat dari fakta itulah, MUI berkesimpulan jika aliran qodriyatul kosimiyah termasuk aliran sesat dan harus bertaubat.
Dalam dialog tersebut, pendiri Aliran Qodriyatul Kosimiyah, Ahmad Kosim ketika ditanya MUI, membenarkan jika dirinya yang menulis semua ajaran di buku profil yayasan tersebut, dan mengajarkannya di Yayasan Qodriyatul Kosimiyah. Namun kata Qosim, sejak tahun 1998 semua ajaran tersebut telah ia tinggalkan dan tidak diamalkan lagi kepada seluruh pengikutnya.
Mendengar penjelasan Kosim, beberapa warga Wuluhan dan Puger yang ikut dialog tak terima dengan pernyataan kosim, jika semua ajarannya telah ditinggalkan. Sebab fakta di lapangan tidak demikian. Justru kosim masih gencar menyebarkan ajarannya itu. Beruntung Pengurus MUI dan polisi bisa meredam emosi warga yang ikut dalam dialog tersebut.
Setelah mendapat kesimpulan, MUI meminta kepada Ahmad Kosim dan pengikutnya untuk bertaubat, dengan membaca sahadat dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menyebarkan ajarannya itu.
Sementara Ketua MUI Cabang Jember, Abdul Halim Soebahar mengatakan, dalam waktu dekat MUI akan mengeluarkan fatwa secara tertulis terkait aliran Qodriyatul Kosimiyah. Dimana fatwa MUI tersebut sifatnya mengikat untuk seluruh wilayah Indonesia.
Jadi kata Halim, ditemukan aliran yang sama di tempat lain, maka secara otomatis aliran tersebut telah dinyatakan sesat, dengan dasar dari Fatwa MUI Cabang Jember. Selain itu, MUI akan melakukan pembinaan terhadap Aliran Qodriyatul Kosimiah.
(2.220 views)