Puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja, Rabu pagi, melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima di kawasan Jalan Letjen Panjaitan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Satpol PP Jember, Abdul Rohman, penertiban tersebut dilakukan karena para PKL melanggar Perda. Sesuai aturan, mereka di larang berjualan di atas trotoar dan halte bus. Kemudian PKL baru diijinkan memulai berjualan di atas jam 12 siang. Itupun setelah berjualan, lapak mereka harus di bawa kembali.
Abdul rohman juga meminta kepada para PKL untuk mematuhi aturan tersebut. Sebab jika tidak, pihaknya akan terus melakukan penertiban.
Pantauan Kiss Fm di lapangan, lapak yang telah ditertibkan langsung diangkut oleh kendaraan operasional Satpol PP. Pada saat ditertibkan, tak ada perlawanan dari PKL terhadap personil Satpol PP.