Partai politik diwajibkan mempunyai lembaga khusus semisal Mahkamah Partai Politik, untuk menyelesaikan konflik internal. Demikian disampaikan Kepala Divisi Layanan Hukum dan HAM Kanwil Kementrian Hukum Dan HAM Provinisi Jawa Timur, I Nyoman Sudhira Adiyasa.
Menurut I Nyoman, dalam undang-undang parpol yang baru, setiap partai politik wajib memasukkan Mahkamah Parpol dalam anggaran dasar partainya. Diharapkan dengan lembaga tersebut konflik internal bisa diselesaikan terlebih dahulu, sebelum ke ranah meja hijau.
I Nyoman menerangkan, jika memang di partai telah terdapat struktur seperti dewan syuro atau dewan Pembina, yang salah tugasnya untuk menyelesaikan konflik, maka keberadaan mahkamah parpol bisa digantikan dengan struktur tersebut
Lebih lanjut I Nyoman menjelaskan, selain persyaratan tersebut, partai politik wajib memiliki pengurus 100 persen di tingkat propinsi, 75 persen ditingkat kabupaten/ kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan. Sementara untuk secretariat, setiap parpol diwajibkan permanen atas nama partai, bukan kontrakan yang selama ini dilakukan sejumlah partai politik.
Sementara itu Kepala Bakesbangpol Dan Linmas Provinisi Jawa Timur, Zainal Muhtadhin mengatakan, hingga hari ini baru satu partai politik yang telah memenuhi persyaratan administrasi di seluruh Jawa Timur, yakni Partai Hanura.
Berdasarkan data yang dikirimkan lanjut Zainal, Partai Hanura telah memiliki 38 struktur di seluruh Kabupaten Kota Se Jawa Timur. Begitupun dengan struktur di tingkatan bawahnya.
(1.429 views)