Hakim Putuskan Gugatan Class Action Layak Ditindaklanjuti

Setelah menjalani proses persidangan pemeriksaan kelengkapan berkas, akhirnya kamis siang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memutuskan, gugatan class action yang diajukan oleh enam perwakilan kelompok masyarakat dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti.

Majelis hakim yang diketuai Adi Hernomo Yulianto memutuskan, gugatan yang diajukan oleh enam kelompok masyarakat layak ditindaklanjuti. Pasalnya telah memenuhi syarat sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 Tahun 2002.

Dimana lanjut Adi, unsur keterwakilan masyarakat telah dipenuhi oleh para penggugat. Penggugat Satu Kustiono Musri mewakili RT dan Rw, Penggugat Dua Heru Nugroho mewakili kelompok masyarakat pendidikan, Penggugat Tiga Husni Tamrin mewakili kelompok masyarakat eks Kotatif Jember, Penggugat Empat David Handoko Seto mewakili kelompok petani, Penggungat Lima Bambang Irawan mewakili kelompok pelaku usaha, dan Penggugat Enam Edi Black mewakili kelompok jasa transportasi.

Selain itu sebagai wakil kelompok masyarakat, unsur kesamaan fakta, kemudian kepetingan serta penderitaan telah terpenuhi. Salah satunya akibat lambannya penetapan APBD, pencairan dana BOS tersendat sehingga sekolah kebingungan.

Sementara itu juru bicara penggugat, Kustino Musri mengaku bersyukur atas keputusan majelis hakim tersebut. Dia menilai sudah semestinya majelis hakim menerima gugatannya tersebut, pasalnya akibat keterlambatan penetapan apbd tahun 2011, masyarakat dirugikan.

Dijelaskan, paling tidak dengan diterimanya gugatan tersebut, akan menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya Anggota DPRD Jember, agar tidak main-main pada saat proses penetapan R-APBD.

Pantauan Kiss Fm di lapangan, sidang tersebut tidak dihadiri oleh kuasa hukum tergugat. Sidang selanjutnya akan digelar dua minggu pekan depan, dengan agenda mediasi kedua belah pihak oleh majelis hakim.

(1.745 views)
Tag: