PKL Akan Dikenakan Pajak

Pedagang kaki lima dan pemilik warung rencananya akan dikenai pajak. Pajak pkl ini merupakan salah satu Perda Inisiatif Pemkab Jember yang saat ini sedang di bahas di dprd. Terjadi pro kontra di gedung dewan, karena perda inisiatif eksekutif tersebut tidak rasional.

Ketua Badan Legislasi DPRD Jember Lukman Winarno menjelaskan, perda pajak pkl yang diajukan oleh eksekutif nampaknya butuh kajian lebih mendalam. Sebab seharusnya pengenaan pajak harus diikuti dengan diberikannya fasilitas oleh pemerintah. Sedangkan untuk pkl di jember baru alun-alun yang sudah tertata dengan baik. Sedangkan penataan pkl di daerah samanhudi bisa dibilang gagal.

Bahkan menurut Lukman, ada beberapa anggota pansus yang langsung menolak dikenakannya pajak terhadap pkl, dengan alasan terlalu membebani masyarakat dan menimbulkan dampak negative. Tetapi sebelum memutuskan apakah perda pajak pkl akan diberlakukan atau tidak butuh penjelasan dari eksekutif. Jika memang akan di terapkan, harus ada fasilitas yang diberikan oleh pemerintah terhadap pkl. Sehingga pkl sendiri tidak merasa berat membayar pajak/ karena mereka merasa dilindungi oleh pemerintah.

Lebih jauh Lukman menjelaskan, memang dalam draf raperda yang diajukan ke dprd jember, ada batasan-batasan pkl yang akan dikenai pajak. Diantaranya pkl dengan omset 36 juta rupiah per tahun. Angka ini menurut lukman tidak rasional, karena jika di breakdown lagi berarti pkl dengan omzet 100 ribu rupiah perhari akan dikenakan pajak, artinya pkl kecil-kecil disekitaran kampus juga akan kena aturan ini.

Jika pajak pkl ini diberlakukan lanjut lukman, bukan tidak mungkin akan banyak sekali pkl gulung tikar. Walaupun mereka mampu bertahan, masyarakat sebagai konsumen yang akan diberatkan atas pajak ini.

(1.291 views)