Oknum Guru SMP Diduga Palsukan Ijazah

Suko Budiono, 43 tahun, Warga Tegalsari Ambulu, yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang guru smp, diduga melakukan pemalsuan ijazah milik Esa Nur Wahyuni, alumni pasca sarjana Universitas Negeri Malang. Esa merupakan rekan terdakwa. Keduanya bertemu dan berkenalan saat mengikuti diklat sertifikasi di malang. Saat ini kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jember.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Sujayanto mengatakan, terdakwa melakukan pemalsuan ijazah dengan merubah nomor, kemudian nama, gelar magister menjadi doctor, tanggal lahir, serta mengganti foto dan cap jari.

Terdakwa Suko Budiono didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 264 junto 263 KUHP, dan pasal 69 undang-undang Sisdiknas Nomer 20 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara denda 500 juta rupiah.

Sementara salah satu saksi, Mantan Direktur Pasca Sarjana Universitas Negeri Malang, Marthen Pali mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya menerima surat permohonan klrafikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, terkait keabsahan ijazah atas nama Suko Budiono, tertanggal 08 februari 2010 lalu.

Marthen menambahkan, setelah menerima surat tersebut, pihaknya langsung mengkroscek data base mahasiswa dan alumni pasca sarjana UM. Setelah dikroscek ternyata tidak ditemukan nama mahasiswa bernama Suko Budiono, justru ijazah tersebut atas nama Esa Nur Wahyuni. Setelah mendapat kepastian, pihaknya langsung mengirim surat balasan kepada dinas pendidikan kabupaten jember, sekaligus menjelaskan jika ada dugaan pemalsuan ijazah.

Lebih lanjut Marthen menjelaskan, berangkat dari persoalan itulah, pihak Universitas Negeri Malang memutuskan untuk menempuh jalur hokum. Sebab kata dia kasus tersebut menyangkut nama baik dan kredibilitas institusi UM.

Sementara terdakwa Suko Budiono ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentar. Sidang kali ini merupakan sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

(1.621 views)
Tag: