Kades Mangaran Divonis Tiga Bulan Penjara

Kepala Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Ahmad Sodik, yang menjadi terdakwa kasus penipuan, divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Selasa siang.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Prio Utomo menyatakan, Terdakwa Ahmad Sodik telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penipuan terhadap jumati alias buk bahrul sebesar 67 juta rupiah.

Vonis majelis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara, karena menipu mujiati alias bu bahrul sebear 67 juta rupiah, saat pemilihan kepala desa mangaran tahun 2008 silam.

Saat itu, mujiati meminjamkan uang untuk pemenangan pemilihan kepala desa, dengan perjanjian akan diganti dengan penggarapan tanah bengkok seluas 5 hektar selama 2 tahun. Namun, saat terdakwa terpilih sebagai kepala desa, ternyata janji tersebut tidak dipenuhi.

Meski divonis ringan, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Suyanto langsung menyatakan banding atas putusan itu. Dia beralasan, sebenarnya persoalan yang menimpa kliennya bukan persoalan pidana melainkan perjanjian hutang piutang. Persoalan perjanjian hutang piutang tidak diatur dalam kuhp dan kuhap, melainkan dalam perdata.

Sementara Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Lusiana juga langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim itu.

(1.259 views)
Tag: