Kejari Jember Bentuk Tim Penyidik Kasus DAK Buku

Kejaksaan Negeri Jember membentuk empat tim penyidik kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaaan buku dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010. Masing-masing tim beranggotakan sembilan orang jaksa.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugiyanta, saat ini pihaknya telah mulai mengirimkan surat panggilan kepada seluruh tersangka. Rencananya pemeriksaan terhadap lima orang tersangka itu akan dimulai minggu depan.

Selain memeriksa lima orang tersangka, empat tim itu akan mulai turun kembali ke sekolah, untuk meminta keterangan tambahan sekaligus akan menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen-dokumen penting. Namun sejauh ini kliwon belum memastikan, apakah akan memeriksa seluruh sekolah di jember atau hanya akan mengambil sampling saja.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan buku dari DAK tahun 2010

(1.422 views)
Tag: