PN Jember Menangkan Gugatan Warga Dalam Sengketa Tanah Ketajek

Pengadilan Negeri Jember memenangkan gugatan Tiga Warga Desa Pakis Kecamatan Panti, dalam sengketa tanah ketajek melawan Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP). Ketiga penggugat adalah Asbidin Alias Pak Asmi, Jamal Dan Jumirah.

Menurut salah satu tim kuasa hukum penggugat, Suyanto mengatakan, dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Prio Utomo memerintahkan PDP, untuk mengembalikan tanah seluas 15 hektare kepada tiga penggugat. Selain itu PDP juga diminta untuk membayar ganti rugi sebesar 311 juta rupiah.

Suyanto mengaku, dia bersama kliennya, menerima putusan itu, dan berharap pemerintah untuk tidak menempuh jalur hukum lagi, dan menyelesaikannya secara damai, sesuai putusan hakim.

Sementara itu salah satu warga lainnya, Turam alias Pak Sugik mengaku, dirinya dan ratusan warga lainnya akan segera mengajukan gugatan yang sama. Sebab saat ini masih ada 400 hektar lebih tanah ketajek dikuasai oleh PDP.

Sementara penasehat hukum tergugat, Joko Wahyudi, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Dia belum bisa memastikan, apakah menerima putusan itu atau akan mengajukan banding. Direktur Produksi PDP Jember Sudarisman saat akan dikonfirmasi melalui telfon selulernya belum ada jawaban.

(1.389 views)
Tag: