Komisi A dan Komisi D DPRD Jember pekan depan akan mengkonfrontir UPTD pendidikan dan BKD, menyikapi adanya laporan dari beberapa uptd pendidikan tentang adanya pungli kenaikan pangkat bagi para guru. Hal ini dilakukan menjawab permintaan Kepala Bkd Pemkab Jember Miati Alvin, untuk dilakukan konfrontir antara uptd pendidikan dengan bkd.
Ketua Komisi A Dprd Jember Mohammad Jufreadi mengatakan, setelah beberapa kepala uptd menyampaikan adanya pungli kenaikan pangkat kepada Komisi D dan mencuat di beberapa media massa, Komisi A sebagai mitra bkd merasa perlu segera melakukan klarifikasi. Tetapi dalam penjelasannya, Kepala Bkd Miati Alvin membantah keras adanya pungutan untuk kenaikan pangkat, karena semua kebutuhan sudah masuk dalam anggaran bkd.
Meski demikian lanjut Jufreadi, bukan tidak mungkin ada oknum bkd yang sengaja jalan-jalan ke uptd, atau bahkan oknum uptd sendiri bermain-main dengan menjadikan bkd sebagai alasan. Untuk mencari kebenaran persoalan ini dan agar tidak meluas ke dinas-dinas lain, Komisi A dan Komisi D akan mempertemukan bkd dan uptd.
Sementara kepala Bkd Miati Alvin mengatakan dirinya tidak pernah menginstruksikan kepada bawahannya untuk meminta sejumlah uang kepada siapapun. Meski demikian setelah mendengar laporan tersebut dari media, miati mengaku langsung memanggil kepala bidang di bkd.
Meski belum bisa membuktikan kebenarannya, miati sudah menginstruksikan kepada bawahannya untuk melakukan investigasi internal. Bahkan miati meminta dipertemukan dengan uptd, agar lebih jelas identitas oknum bkd yang bermain-main tersebut. Dengan demikian jika memang ada oknum bkd yang terlibat, dirinya akan memberikan sangsi tegas dan menyerahkan ke inspektorat untuk di proses lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Komisi D Dprd Jember memanggil uptd pendidikan se kabupaten jember terkait diberikannya anggaran operasional uptd pendidikan senilai 50 juta rupiah tiap uptd dalam apbd 2011. Dengan demikian diharapkan uptd tidak lagi menarik pungutan kepada sekolah-sekolah maupun guru dengan alasan apapun.
Menariknya, dalam forum tersebut muncul pernyataan dari beberapa uptd bahwa pungutan tidak hanya untuk kebutuhan operasional uptd. Tetapi karena memang pihak bkd meminta sejumlah uang, dalam pengurusan kenaikan pangkat guru. Dan biaya tersebut dibebankan kepada guru yang bersangkutan.
(1.394 views)