Kejaksaan Negeri Jember menemukan indikasi adanya dugaan korupsi pengadaan buku dan alat peraga untuk sekolah dasar dan menengah pertama, dari sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2010, dengan anggaran sebesar 27 miliar rupiah.
Kepada sejumlah wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhelmus Lingitubun Rabu siang menjelaskan, sejak dua minggu lalu tim kejaksaan telah turun ke 200 sekolah, untuk mengecek dan meminta keterangan dari sekolah terkait kasus tersebut.
Hasilnya lanjut Lingitubun, hampir sebagian besar jumlah buku dan alat peraga yang ada di sekolah ternyata tidak sesuai jumlahnya. Terbukti pada saat tim turun ke lapangan, pihak sekolah dan rekanan berusaha melengkapi kekurangan buku dan alat peraga itu.
Padahal sesuai data yang ada di kejaksaan, pengadaan buku dan alat peraga tersebut telah selesai dilaksanakan per desember 2010 lalu. Namun faktanya di lapangan tidak demikian.
Lebih lanjut Lingitubun menjelaskan. saat ini kejaksaan telah memeriksa beberapa pihak seperti rekanan, kemudian panitia lelang, dan pimpinan proyek. Dia berjanji paling lambat satu minggu ke depan Kejari Jember akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Selain itu Kejari Jember juga akan berkoordinasi dengan BPKP Jawa Timur, untuk menghitung berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut.
(1.342 views)