Sidang putusan kasus dugaan korupsi Dana Operasional Pimpinan DPRD Jember, dengan terdakwa Wakil Bupati Non Aktif Kusen Andalas, kamis siang ditunda. Ketua majelis hakim Prio Utomo, mengaku belum siap dengan putusannya. Sejauh ini pihaknya belum selesai menyusun putusan. Sebab dalam sebuah putusan, majelis hakim harus benar-benar jeli termasuk pertimbangan hukumnya.
Sementara Penasehat Hukum Kusen Andalas, Ahmad Kholili mengatakan, meskipun sidang putusan ditunda, dirinya dan zaenal marzuki tetap menghormati sikap majelis hakim tersebut.
Namun demikian Holili berharap, dengan adanya penundaan sidang tersebut, hakim akan membuat keputusan yang seadil-adilnya dan berpihak kepada kebenaran dengan membebaskan kliennya dari semua dakwaan JPU.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kusen Andalas dituntut hukuman 1 tahun penjara denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. JPU menilai terdakwa kusen andalas telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi dana operasional pimpinan dprd jember, saat menjabat sebagai wakil ketua dprd jember. Sidang putusan kembali akan digelar pada tanggal 10 maret mendatang.
(1.316 views)