Komisi C Curigai Terjadinya Double Anggaran Dalam Pos Asuransi Kesehatan Pns

Komisi C DPRD Jember mempersoalkan munculnya anggaran senilai 13 milyar rupiah, yang melakat pada bagian umum Sekretariat Kabupaten Jember. Berdasarkan keterangan Kabag Umum Pemkab Jember, anggaran tersebut merupakan dana asuransi kesehatan bagi 18 ribu orang PNS Dilingkungan Pemkab Jember.

Sekretaris Komisi C DPRD Jember Ayub Junaedi mengatakan, dirinya sudah mencoba menanyakan persoalan ini kepada bagian keuangan, dan mereka mengatakan bahwa aturannya memang demikian. Namun ketika Komisi C melihat surat edaran departemen keuangan dan departemen dalam negeri, tentang tata cara pembayaran iuran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan, ada klausul yang menyebutkan asuransi kesehatan pns wajib ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD.

Yang menjadi persoalan lanjut Ayub, aturan ini diberlakukan sepenuhnya sejak 2007 lalu. Dan selama ini PNS di Lingkungan Pemkab Jember tetap dikenai potongan sebesar 10 persen, 2,5 persen diantaranya untuk asuransi kesehatan. Artinya lanjut Ayub, bisa dikatakan kuat dugaan terjadi double anggaran. Dari APBD dianggarkan 13 milyar dan ada anggaran senilai hampir 15 milyar pertahun dari potongan gaji pns yang tidak jelas kemana larinya.

Lebih jauh Ayub menerangkan, dalam Badan Anggaran Komisi A juga melaporkan bahwa antara bagian keuangan dan dispenda memberikan keterangan yang berbeda terkait persoalan ini. Sehingga membuat Komisi C yang bertugas dibidang anggaran menjadi semakin bingung.

Dengan berbekat surat edaran Depdagri dan Depkeu inilah rabu malam Badan Anggaran DPRD Jember akan meminta klarifikasi kepada Tim Anggaran Pemkab Jember. Jika memang benar terjadi double anggaran, perlu dilakukan pengusutan kemana larinya dana tersebut sejak tahun 2007 lalu.

(1.714 views)
Tag: