Undang-Undang Perketat Verifikasi Parpol

Verifikasi Partai Politik untuk Pemilu 5 tahun mendatan, dipastikan cukup berat untuk bisa dipen. Hal ini diketahui dengan keluarnya Undang-Undang Partai Politik yang baru. Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum Kpu Kabupaten Jember Habib Rohan kepada sejumlah wartawan.

Menurut Rohan, persyaratan yang terberat adalah keberadaan pengurus. Saat ini saja partai-partai besar hanya memiliki kepengurusan di tingkat kecamatan pioner saja. Tetapi dalam undang-undang pemilu yang baru, partai politik harus memiliki pengurus 100 persen di tingkat propinsi, 50 persen ditingkat kabupaten dan 75 persen di tingkat kecamatan.

Belum lagi persoalan sekretariat yang diwajibkan permanen atasnama partai, bukan sekretariat kontrakan yang selama ini dilakukan sejumlah partai politik, terutama partai politik baru. Memang harus diakui lanjut Rohan, ketika dirinya melakukan pengecekan beberapa waktu lalu, sejumlah parpol di Jember sudah tidak memiliki sekretariat lagi, karena masa kontraknya sudah habis.

Pada prinsipnya menurut Rohan, seketat apapun verifikasi parpol tidak menjadi persoalan bagi kpu. Pengetatan verifikasi parpol dilakukan agar masyarakat yang akan mendirikan parpol dilakukan dengan serius. Sebab jika tidak serius, kembali masyarakat yang dirugikan. Suara sudah diberikan, ternyata beberapa bulan pasca pemilu partai tersebut bubar karena tidak memili wakil yang duduk di gedung dewan.

(1.334 views)
Tag: