Perilaku malpraktik dalam dunia pendidikan tak lepas dari kurangnya profesionalisme dan komptensi guru. PGRI saat ini sedang membahas draf kode etik guru sebagai sorang pendidik yang professional.
ketua PGRI Jember I Wayan Wesa Atmaja mengatakan, malpraktik dalam dunia pendidikan salah satunya berupa bentuk kekerasan terhadap anak didik dalam kegiatan belajar-mengajar. Menurut Wayan terjadinya kekerasan terhadap anak didik, hanya merupakan masalah kemampuan guru mengendalikan diri. Selama ada kontrol pengendalian emosi yang baik, kejadian semacam itu seharusnya tidak perlu terjadi.
Semestinya lanjut Wayan, sebagai seorang yang menjalankan pekerjaan sebagai professional, guru membutuhkan kode etik layaknya dokter dan advokat. PGRI saat ini tengah membahas draft undang-undang perlindungan dalam melaksanakan tugas bagi guru. Melalui undang-undang ini, akan ada kode etik yang jelas bagi guru sebagai rambu-rambu dalam menjalankan tugasnya.
Sebelum adanya undang-undnag tersebut jika terjadi mal-praktik pendidikan, wayan berharap tidak langsung dibawa ke ranah hokum. Cukup diselesaikan secara kedinasan melalui dinas pendidikan ataupun pgri sebagai wadah organisasi guru.
Wayan menjelaskan, PGRI bisa memberikan sanksi kepada para guru yang melalukan malpraktik pendidikan melalui dewan kehormatan. Dewan kehormatan ini yang kemudian merekomendasikan kepada kepala Dinas Pendidikan Jember, apakah pelaku malpraktik masih layak menjadi guru atau tidak.
(2.857 views)