Kepala Bapekkab Jember Mudhar Syarifudin membantah dirinya melakukan pemotongan anggaran SKPD seperti yang dilaporkan LSM ke Kejaksaan Negeri Tinggi Jawa Timur. Semua penggunaan anggaran sudah melalui verifikasi bagian keuangan dan dilengkapi SPJ.
Menurut Mudhar, tuduhan yang disampaikan LSM terhadap dirinya sama sekali tidak berdasar. Anggaran untuk bapekab rata-rata pertahun hanya senilai 6 milyar rupiah, termasuk untuk gaji pegawai. Mana mungkin dana sebesar itu dipotong senilai 4 milyar rupiah lebih, karena sebagian diantaranya merupakan gaji pegawai.
Jika yang dituduhkan dana operasional SKPD, bapekkab dalam sistem penganggaran hanya merinci penggunaan anggaran, yang kemudian di verifikasi untuk dicairkan oleh bagian keuangan. Bagian keuangan lanjut Mudhar, tidak akan bersedia melakukan pencairan tahap berikutnya jika yang sebelumnya belum ter-SPJ-kan dengan benar.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember melalui surat perintah Jaksa Agung Muda Intelejen melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bappekab Jember Mudhar beserta 15 orang stafnya. Mudhar diperiksa terkait laporan LSM atas dugaan pemotongan anggaran SKPD sebesar 20 persen, pada tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember sigit prabowo mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah meminta keterangan kepada kepala bappekab beserta beberapa orang stafnya. Meski demikian sampai saat ini kejaksaan masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumbulkan bukti.
(1.218 views)