Keputusan Bk Terganjal Adanya Aksi Walkout

Meski Selasa siang Badan Kehormatan DPRD Jember telah mengambil kesimpulan, Rabu siang pengambilan keputusan BK kembali terhambat karena adanya salah satu Anggota BK yang melakukan aksi walkout. Sesuai tata beracara BK, pengambilan keputusan terpaksa ditunda 1 kali 24 jam.

Anggota Badan Kehormatan DPRD Jember Ayub Junaedi menerangkan, sesuai Pasal 38 tata beracara BK jika ketika pengambilan keputusan tidak diperoleh kata sepakat, maka pengambilan keputusan diskors 1 kali 24 jam. Jika besok tetap tidak diperoleh kata sepakat maka BK akan memutuskan melalui jalan voting.

Dalam sidang BK rabu siang lanjut Ayub, Anggota BK dari Fraksi PKNU Zainul Hasan melakukan aksi walkout. Karena ada beberapa hal yang dirinya tidak sepaham dengan empat anggota BK yang lain. Aksi Walkout Zainul menurut Ayub sama sekali tidak akan berdampak. sebab jika sampai besok zainul tetap besikukuh menolak, BK akan tetap memutuskan sesuai hasil rapat sebelumnya.

Sebelumnya Badan Kehormatan DPRD Jember menggelar rapat selasa siang, untuk menyimpulkan hasil klarifikasi kepada 4 fraksi pendukung bupati nonaktif sebagai pelapor dan pimpinan dprd sebagai terlapor. Meski telah berhasil menarik kesimpulan, dalam rapat tersebut Zainul Hasan tidak hadir karena ada kepentingan lain.

Proses BK ini bermula ketika 29 anggota dewan dari fraksi pendukung bupati nonaktif, melakukan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD Jember. Mereka menilai pimpinan melakukan sesuatu diluar kewenangannya, dalam proses pengusulan Pj Bupati Jember.

(1.228 views)
Tag: