Sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional Pimpinan DPRD Jember, selasa siang dengan terdakwa Wakil Bupati Non Aktif Kusen Andalas, kembali digelar. Sidang hari ini mengagendakan Replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap nota pembelaan kuasa hukum Kusen.
Jaksa Penuntut Umum Kliwon Sugiyanta saat membacakan repliknya menilai, nota pembelaan kuasa hukum Kusen Andalas, sama sekali tidak didukung dengan dasar hukum serta argumentasi yang kuat.
Untuk itulah kata Kliwon, Jaksa Penuntut Umum tetap berpendirian terhadap tuntutan yang telah dibacakan beberapa waktu lalu. Dimana, Kusen telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara Kuasa Hukum Kusen Andalas, Mohammad Holili dengan tegas menolak seluruh replik yang dibacakan JPU. Sebab isi Replik tersebut bertentangan dengan nota pembelaan yang tela ia sampaikan beberapa waktu lalu.
Untuk itulah lanjut Holili, dirinya dan Zaenal Marzuki sebagai Penasehat Hukum Kusen Andalas, akan tetap berpegang teguh terhadap seluruh nota pembelaan. Apalagi pada saat persidangan, tak satupun keterangan saksi termasuk saksi ahli memberatkan terdakwa.
Seperti diberatikan sebelumnya, Wakil Bupati Non Aktif Kusen Andalas yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional Pimpinan DPRD Jember, dituntut satu tahun penjara denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan penjara. Sidang selanjutnya akan mengagendakan duplik atau sanggahan dari Kuasa Hukum Kusen Andalas terhadap Replik JPU.
(1.250 views)