Gara-Gara Mencuri HP Rekan Sekamar, Y-D Dilaporkan Pengasuhnya Ke Polisi

Seorang remaja berinisial Y-D, 18 tahun, yang tinggal di salah satu yayasan di daerah Condro Kaliwates, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Gara-garanya, Y-D diduga menjadi pelaku pencurian telfon seluler milik rekan satu kamarnya, Dimas Zein.

Kapolsek Kaliwates, Komisaris Polisi Yusuf mengatakan, senin kemarin, handphone milik Dimas ketinggalan di lemarinya saat akan berangkat ke sekolah. Pada saat pulang sekolah, korban kaget karena handphonenya telah raib dari lemarinya.

Korban melaporkan kejadian itu ke pengasuh yayasan, dan saat itu juga seluruh penghuni yayasan langsung dikumpulkan. Saat ditanya satu persatu, Y-D mengaku sebagai pelakunya. Hanya saja handphone tersebut telah dijual dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Y-D diamankan di Mapolsek Kaliwates untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Y-d akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(1.336 views)
Tag: