Meski telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pelemparan asbak terhadap Anggota Komisi A DPRD Jember, Abdul Halim, hingga hari ini Polres Jember belum menetapkan satupun seorang tersangka.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Kusworo Wibowo ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurutnya, sejauh ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor.
Untuk itu penyidik akan mengirimkan surat kepada Pemkab Jember untuk memeriksa saksi terlapor, sebab untuk memeriksa terlapor, penyidik harus mengantongi ijin dari bupati. Namun sayangnya ketika didesak siapa saksi terlapor itu, Kusworo enggan menyebutkan namanya. Dia beralasan, saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Informasi yang berhasil dikumpulkan Kiss Fm, saksi terlapor merupakan seorang kepala desa, yang diduga sebagai pelaku pelempar asbak pada saat hearing antara perwakilan demonstran pendukung Bupati Non Aktif MZA Djalal dengan Anggota Komisi A. Untuk memeriksa seorang pejabat, sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2004, membutuhkan izin dari pejabat diatasnya.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Anggota Komisi A DPRD Jember Abdul Halim Dari FKB, melaporkan kasus pelemparan asbak yang terjadi pada saat hearing ke Mapolres Jember. Ketua FKB Ayub Junaidi yang mendampingi Abdul Halim menyatakan, kasus tersebut bisa dikategorikan contempt of parlement atau pelecehan terhadap parlemen.
(1.268 views)