Pembebasan Bersyarat Mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo Terkendala Pembayaran Kerugian Negara

Keinginan Mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo untuk segera menghirup udara bebas dengan bersyarat rupanya belum bisa terwujud. Itu lantaran hingga hari ini surat keputusan pembebasan bersyarat dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham belum turun.

Kasi Binadik Lapas Kelas II A Jember Karno membenarkan, jika Samsul telah mengajukan pembebasan bersyarat. Namun karena yang bersangkutan belum bisa membayar denda dan ganti rugi kerugian Negara, bisa jadi hal tersebut menjadi kendala turunnya surat tersebut.

Karno menambahkan, sesuai proses pembinaan di lapas, seorang narapinda bisa mendapatkan pembebasan bersyarat, apabila telah menjalani dua per tiga dari masa pidananya, serta telah membayar denda dan ganti rugi sesuai putusan majelis hakim. Sedangkan Samsul hanya memenuhi syarat telah menjalani dua pertiga masa pidananya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Samsul Hadi Siswoyo, kemudian denda 200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan penjara, dan ganti rugi sebesar 913 juta rupiah subsider satu tahun kurungan penjara.

(1.668 views)
Tag: