Ketua Fraksi Golkar dan PKNU tidak hadir untuk memberikan klarifikasi atas gerakan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD Jember Kamis siang. Ketua Fraksi Annur dan PDI-P yang hadir memberikan klarifikasi, mengakui bahwa mosi tidak percaya tidak diatur dalam tatib DPRD.
Salah satu Anggota Badan Kehormatan Dprd Jember Ayub Junaedi usai rapat menerangkan, kamis siang seharusnya badan kehormatan mendengarkan klarifikasi dari 4 fraksi yang melakukan mosi tidak percaya, yaitu Fraksi Golkar, PKNU, ANNUR dan PDI Perjuangan Indonesia Raya. Tetapi ketua Fraksi PKNU Mohammad Jufreadi berhalangan jadir karena sakit, sementara ketua Fraksi Golkar Yudi Hartono tidak hadir tanpa penjelasan.
Dalam klarifikasinya kedua ketua Fraksi Annur Dan Pdi-P, sama-sama mengakui bahwa mosi tidak percaya tidak ada dalam tata Tertib DPRD Jember. Karena itu kedua ketua fraksi tersebut kemudian menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut atas laporan tersebut kepada badan kehormatan untuk melakukan kajian.
Sementara Ketua Fraksi Annur Agus Widianto ketika di konfirmasi mengatakan, kepada badan kehormatan dirinya menjelaskan perihal alasan fraksinya melakukan mosi tidak percaya terhadap pimpinan. Salah satunya karena pimpinan dinilai melakukan perbuatan melebihi batas kewenangannya, dalam proses pengusulan Pj Bupati Jember.
Agus mengakui bahwa mosi tidak percaya tidak ada dalam aturan Tata Tertib Dprd Jember. Karena Itu Agus berharap kedepan ada evaluasi, dimana klausul mosi tidak percaya bisa dimasukkan dalam tatib DPRD. Meski demikian agus belum ada rencana menarik dukungannya dari gerakan mosi tidak percaya tetapi menyerahkan seluruh proses kepada badan kehormatan Dprd Jember.
Badan Kehormatan DPRD Jember rencananya senin pekan depan akan memanggil kembali Ketua Fraksi Pknu dan Golkar, yang pada hari kamis tidak memenuhi Undangan Bk. Setelah mendapatkan klarifikasi dari kedua ketua fraksi terwsebut, giliran BK akan mengundang pimpinan DPRD Jember selaku terlapor
(1.270 views)