Seorang buruh kebun berinisial S-T Warga Desa Petung Bangsalsari, semalam dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jember. S-T tertangkap basah menjadi bandar judi cap jiki di pinggir rel Stasiun Kereta Api Rambipuji.
Dari tangan S-T, polisi mengamankan barang bukti berupa alat judi seperti papan dan bola judi, serta uang hasil taruhan sebesar 272 ribu rupiah. Saat ini pelaku diamankan di mapolres jember untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kepada penyidik Polres Jember, S-T mengaku terpaksa menjadi bandar judi karena terdesak dengan himpitan ekonomi. Dia tak tahan dengan penghasilan pas-pasan sebagai seorang buruh. Padahal sebelumnya pada tahun 2004 lalu, S-T pernah dihukum empat bulan penjara dengan kasus yang sama. Akibat perbuatannya, S-T akan dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(1.152 views)