Jpu Belum Ajukan Banding Terkait Vonis Mantan Bidan Aborsi

Meski mantan Bidan Fieke Septalinda yang diduga membantu praktik aborsi telah divonis 5 bulan setengah penjara dan denda 500 ribu rupiah subsider 2 bulan kurungan penjara, hingga hari ini Jaksa Penuntut Umum Adek Sri Sumiarsih mengaku masih pikir-pikir dengan vonis itu.

Menurut Adek, dirinya masih diberi waktu satu minggu untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Saat ini masih mempelajari putusan majelis hokum, sebab untuk menyatakan banding perlu ketelitian dalam mempelajari putusan itu.

Sementara Kuasa Hukum Fike, Zaenal Marzuki juga mengaku masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Semestinya kata dia kliennya diputus bebas, sebab berdasarkan fakta-fakta di persidangan tidak ditemukan keterangan dari saksi-saksi, jika kliennya melakukan praktik aborsi. Marzuki mengaku, saat ini dirinya masih akan melakukan koordinasi dengan fieke terkait vonis tersebeut. Apakah kliennya akan mengajukan banding atau tidak.

Seperti dibertikan sebelumnya, kasus aborsi tersebut terungkap, saat aparat kepolisian mendapatkan informasi dari warga. Warga curiga dengan aktifitas yang dilakukan mantan bidan fieke di rumahnya di daerah balung. Setelah dilakukan proses pendalaman, polisi mendapatkan peralatan medis yang diduga diduganakan terdakwa sebagai sarana untuk melakukan praktek aborsi.

(1.474 views)
Tag: