Kurang lebih satu setengah tahun lamanya anggota DPRD Jember telah bekerja, namun hingga hari ini belum ada satupun perda inisiatif yang dihasilkan oleh badan legislasi DPRD Jember. Sangat disayangkan memang, apalagi beberapa perda inisiatif seperti Rencana Tata Ruang Dan Wilayah (Rt/Rw) merupakan pekerjaan rumah dari dewan periode lalu. Belum lagi beberapa perda seperti penyesuaian tariff, perda kawasan tambang, yang seharusnya pada tahun 2010 lalu perda tersebut harus segera diselesaikan oleh badan legislasi (banleg). Jika memang demikian persoalannya, apa yang menyebabkan beberapa perda gagal ditetapkan pada tahun 2010? Kemudian, seberapa besar kerugian jika beberapa perda tak disahkan?
Sebenarnya pada tahun 2010 lalu, Banleg DPRD Jember menargetkan dua raperda inisiatif yang dihasilkan. Dua perda itu, perda kawasan bencana alam dan perda RT/ RW. Namun entah mengapa hingga awal tahun 2011 belum ada satupun perda yang dihasilkan.
Anggota Banleg DPRD Jember Eko Purwanto mengakui jika pada tahun 2010 lalu menargetkan ada dua raperda yang dihasilkan. Namun karena ada beberapa kegiatan seperti pemilu kada, banleg belum sempat melakukan koordinasi.
Apalagi lanjut Eko, dengan kondisi seperti saat sekarang, dimana masih ada tarik ulur terhadap pembahasan APBD, akan sangat berpengaruh terhadap kelanjutan penetapan raperda tersebut.
Eko mengaku, sebenarnya banleg sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menetapkan raperda tersebut, namun kondisinya saat itu bahkan hingga sekarang sangat tidak memungkinkan untuk membahasnya.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Jember Mohammad Asir mengatakan, ada dua perda tarif yang sebenarnya harus direvisi pada akhir tahun lalu. Yakni perda air bawah tanah dan perda penyesuaian perubahan hak atas tanah.
Namun kenyataannya hingga sekarang dua perda tersebut tak dibahas oleh banleg, sehingga jember berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 10 miliar rupiah dari pajak dua perda tersebut.
Komisi C Kata Asir, sebenarnya sudah mengusulkan dua perda tersebut ke banleg untuk segera dibahas. Namun sayangnya hingga hari ini belum ada kejelasan. Untuk itulah Komisi C berinisiatif, agar tidak kehilangan PAD, akan melakukan koordinasi dengan semua pihak, seperti Kejaksaan Negeri Jember, Dispenda, Notaris, untuk membahas sekaligus mencari jalan keluar terhadap persoalan tersebut.
Secara terpisah Koordinator Lsm Forum Komunikasi Anak Bangsa Jember, Suharyono, menyayangkan belum munculnya raperda inisiatif dari dewan. Padahal Banleg telah bekerja kurang lebih satu tahun lamanya.
Apalagi kata Suharyono, pada tahun 2010 lalu banleg telah menargetkan akan menyelesaikan dua raperda inisiatif. Ini membuktikan banleg periode sekarang belum produktif. Persoalan pemilu kada sebenarnya tidak perlu dijadikan alasan oleh banleg. Sebenarnya wakil rakyat tinggal mengatur jadwal saja untuk membahas perda tersebut.
Suharyono berharap, pada tahun 2011 banleg bisa segera menyelesaikan beberapa perda yang memang menjadi PR, apalagi sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan beberapa persoalan.
(1.618 views)