FKNU Desak Pimpinan DPRD Agendakan Paripurna Untuk Mendesak Pencabutan SK Penonaktifan Sementara Bupati Jember

Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama DPRD Jember Senin siang melayangkan surat kepada pimpinan DPRD, mendesak segera diagendakannya sidang paripurna untuk mendesak mendagri mencabut status non aktif bupati terpilih MZA Jalal.

Ketua FKNU Mohammad Jufreadi menerangkan, sesuai dengan kuhap pasal 244 jaksa tidak diperkenankan mengajukan pemeriksaan kembali ke mahkamah agung jika di tingkat pengadilan pertama terdakwa dinyatakan bebas murni. Atas dasar tersebut menurut Jufreadi, status bupati Jember MZA Djalal yang sudah diputus bebas oleh pengadilan negeri Surabaya sudah inkrah. Sehingga selayaknya mendagri melalui gubernur mengembalikan status Jalal sebagai bupati Jember.

Jufreadi berpendapat, DPRD sebagai lembaga politik seharusnya menangkap peroalan ini dengan cepat. Sebab kabupaten Jember memiliki agenda yang sangat penting, yakni pembahasan APBD 2011. Dalam aturan sudah jelas pembahasan R-APBD mutlak harus didahului pembahasan RPJMD. Sementara peraturan bupati pengganti RPJMD yang dikeluarkan tertanggal 11 November batal demi hukum karena surat penonaktifan bupati Jember MZA Djalal di tetapkan tanggal 8 November.

Lebih jauh Jufreadi menerangkan, selain FKNU surat desakan kepada pimpinan untuk segera menggelar paripurna juga akan diikuti sejumlah fraksi lain terutama fraksi pendukung pasangan MZA Jalal-Kusen Andalas. Sebab jika tidak segera diaktifkan kembali, dampaknya akan akan muncul menurut Jufreadi pembahasan R-APBD tidak mugnkin bisa dilanjutkan. Dampak besarnya anggaran pembangunan untuk masyarakat Jember tidak bisa diwujudkan sesuai RPJMD yang sudah disusun oleh bupati terpilih.

Sementara wakil ketua DPRD Jember Lukman Winarno sebelumnya mengatakan, putusan bebas yang dijatuhkan kepada bupati Jember harus disyukuri. Meski demikian karena belum inkrah tidak ada yang bisa dilakukan DPRD Jember kecuali menunggu hingga status hukum Jalal inkrah.

Lukman berharap putusan mahkamah agung terhadap pengajuan kasasi jika memang ada bisa segera turun. Sebab ada agenda pembahasan R-APBD yang terkatung-katung akibat SK penonaktifan sementara tersebut. Sesuai kesepakatan dalam rapat banmus, yang paling mungkin dilakukan DPRD agar pembahasan bisa segera dilanjutkan hanyalah mendesak mendagri untuk segera menunjuk PJ bupati Jember.

Sebelumnya badan musyawarah DPRD Jember melakukan konsultasi ke mendagri di Jakarta dan kepada gubernur, untuk menanyakan soal masa berlaku SK penonaktifan sementara. Hasilnya baik mendagri maupun gubernur menyatakan surat berlaku sejak di terimakan ke pemkab Jember, yakni tanggal 18 November 2010.

Meski dmeikian ketua FKNU Mohammad Jufreadi tidak sepaham dengan penjelasan mendagri maupun gubernur. Jufreadi menilai pandangan itu merupakan penafsiran mendagri dan gubernur sendiri. Sementara pihaknya juga memiliki penafsiran sendiri dengan pendekatan undang-undang.

(1.413 views)
Tag: