Seluruh Fraksi Dprd Jember Terima Surat Tembusan Permintaan Kyai Untuk Tidak Dilakukan Penonaktifan Bupati Jember

Sejumlah kyai Kamis siang melayangkan surat tembusan kepada seluruh fraksi di DPRD tentang permohonan kepada gubernur, untuk tidak melakukan penonaktifan terhadap bupati dan wakil bupati Jember MZA Djalal-Kusen Andalas.

Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Ayub Junaidi mengakui dirinya telah menerima surat tembusan permohonan dari sejumlah kyai yang meminta gubernur tidak menonaktifkan bupati Jember MZA Djalal, meskipun saat ini statusnya sudah sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi yang disidangkan di pengadilan negeri Surabaya.

Ayub berpendapat sah-sah saja siapapun menyampaikan pendapatnya. Dalam berdemokrasi terjadi pro dan kontra merupakan hal yang wajar. Hanya saja jangan sampai pro dan kontra tersebut menimbulkan konflik dikalangan bawah. Sebagai tokoh masyarakat seorang kyai memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya. Meski demikian Ayub berharap jangan sampai ulama Jember terseret-seret dalam politik praktis.

Lebih jauh Ayub menjelaskan, sikap FKB sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada prosedur yang ada. FKB tidak mempunyai kepentingan dalam persoalan penonaktifan bupati dan wakil bupati. Keputusan untuk menonaktifkan atau tidak merupakan kewenangan mendagri, dan FKB tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan yang jelas-jelas menjadi domain mendagri.

Menurut Ayub saat ini masyarakat Jember sudah lebih dewasa dalam berdemokrasi dibanding sebelumnya. Ayub yakin masyarakat bisa menilai sendiri mana yang terbaik untuk Jember kedepan. Baik yang ingin terjadi penonaktifan ataupun yang tidak, Ayub yakin mereka masing-masing memiliki landasan pemikiran sendiri.

Sementara ketua DPRD Jember Saptono Yusuf mengatakan, karena keterbatsasan waktu saat mendatangi departemen dalam negeri Rabu kemarin, pimpinan DPRD Jember hanya berkonsultasi dengan dirjen otonomi daerah terkait pembahasan R-APBD dan RPJMD. Sementara persoalan penonaktifan tidak bisa ditanyakan karena bukan menjadi kewenangan dirjen otoda.

Sebelumnya pengadilan negeri Jember dan pengadilan negeri Surabaya, kabarnya sudah mengirimkan nomor register perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Kusen Andalas dan MZA Djalal kepada gubernur. Bahkan surat dari gubernur dikabarkan sudah diterima mendagri beberapa waktu lalu. Hanya saja sampai saat ini belum jelas apa keputusan mendagri terkait persoalan ini.

(1.593 views)
Tag: