Penyesuaian Tarif Sewa Stren Kali

Tarif sewa lahan Stren Kali Di Jember sempat mendapatkan sorotan tajam dari kalangan DPRD Jember. Itu lantaran tarif sewa lahan stren kali khususnya di daerah perkotaan dinilai masih terlalu murah. Padahal bangunan di atas stren kali khususnya di kota, banyak yang digunakan untuk kawasan bisnis. Jika memang demikian persoalannya, bagaimana pemkab menyikapi kecilnya tarif sewa lahan stren kali tersebut? Mungkinkah akan terjadi perubahan tarif?

Besaran tarif sewa yang hanya 100 rupiah per meter dirasa terlalu kecil, apalagi dengan perkembangan kawasan bisnis di perkotaan, semestinya harus ada pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif terhadap revisi tarif tersebut. Demikian disampaikan Anggota Komisi C DPRD Jember Yudi Hartono. Yudi berpendapat, keberadaan tarif stren kali harus dilakukan penyesuaian. Sebab dirinya kawatir, dengan tarif lama retribusi ke PAD Jember tidka terlalu signifikan.

Sementara Ketua Badan Legislasi DPRD Jember Lukman Winarno mengatakan, berdasarkan hasil rapat badan legislasi, selama tahun 2010 banleg akan lebih berkonsentrasi kepada pembahasan serta penyesuaian perda yang berkenaan dengan tariff.

Lukman menerangkan, berdasarkan kajian banleg ternyata banyak perda tarif yang ternyata sudah usang dan perlu segera dilakukan penyesuaian. Salah satunya perda tentang tarif sewa lahan stren kali tersebut.

Dia melanjutkan, jika tidak segera dilakukan penyesuaian, maka tidak akan terjadi kenaikan terhadap PAD Jember. Untuk itulah sejak beberapa waktu lalu, banleg sudah mulai melakukan pembahasan internal terkait perda yang telah usang.

Lukman menambahkan, selain perda retribusi ada beberapa perda yang menjadi perhatian khusus banleg. Terutama “warisan” dari DPRD periode  lalu yakni perda kawasan bencana alam dan rencana tata ruang dan wilayah. Untuk itu banleg membuat skala prioritas perda yang harus segera dibahas dan disahkan oleh dewan, baik perda inisiatif maupun usulan dari eksekutif.

Menanggapi desakan kenaikan tarif sewa lahan stren kali, Kepala Dinas Pengairan Jember Rasyid Zakaria mengatakan, untuk lahan pertanian pihaknya memang berencana akan menaikkan tarifnya.

Namun untuk kawasan pemukiman, Rasyid dengan tegas menolak ide tersebut. Dia beralasan, jika terjadi kenaikan tarif maka masyarakat akan terbebani dengan kebijakan tersebut.

Rasyid mengaku, selama dirinya menjabat sebagai kepala dinas pengairan, tidak pernah mengeluarkan kebijakan baru terkait tarif sewa lahan sten kali. Kebijakan sewa tersebut merupakan kebijakan kepala dinas sebelum dirinya.

Mengenai besaran retribusi stren kali kepada PAD Jember, menurut Rasyid, hampir setiap tahun mengalami kenaikan. Mulai dari 80 juta per tahun hingga sekarang mencapai 115 juta rupiah.

Untuk itulah jika memang target PAD bisa terpenuhi dengan tarif lama, dinas pengairan tidak akan menaikkan tarif tersebut. Justru kata Rasyid jika tarif tersebut dinaikkan muncul kekhawatiran akan muncul banyak persoalan.

(1.583 views)
Tag: