Pasca menjadi terdakwa dalam kasus yang berbeda, desakan penonaktifan terhadap Bupati Dan Wakil Bupati Jember semakin menguat. jika sebelumnya FKB DPRD Jember yang mendesak kalangan internal dewan untuk pro aktif, hari ini elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) juga mendesak hal yang sama. Jika memang demikian persoalannya, apa yang menjadi alasan elemen masyarakat mendesak penonaktifan tersebut? Kemudian, bagaimana pula peluang penonaktifan dari sisi aturan?
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Jember MZA Djalal resmi menjadi terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin daur ulang aspal pada saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas PU Bina Marga Jawa Timur. Sedangkan Wakil Bupati Jember Kusen Andalas, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi biaya operasional Pimpinan DPRD Jember. Kasus tersebut terjadi pada saat Kusen menjabat Wakil Ketua DPRD Jember Periode 2004-2009.
Salah satu aktifis Formasi Kustiono Musri, yang menyampaikan aspirasinya kepada Fraksi Demokrat mengatakan, saat ini Bupati Dan Wakil Bupati Jember, telah resmi menjadi terdakwa dalam kasus yang berbeda. Sesuai aturan yang ada, maka secara otomatis presiden melalui menteri dalam negeri, harus segera melakukan proses penoanaktifan terhadap keduanya.
Untuk itulah Formasi meminta kepada Fraksi Demokrat, agar juga ikut pro aktif dalam penuntasan kasus korupsi di Jember. Apalagi Ketua Dewan Pembina Demokrat, Susilo Bambang Yudoyono sangat konsen terhadap pemberantasan korupsi.
Pendapat senada disampaikan aktifis Formasi lainnnya, Bambang Irawan. Menurutnya, berdasarkan data yang dikumpulkan formasi tingkat korupsi di tubuh pemkab jember sangat mengkawatirkan. Untuk itulah kata dia, pihaknya meminta kepada Fraksi Demokrat, agar ikut pro aktif terhadap pemberantasan korupsi di Jember.
Menanggapi desakan Formasi, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jember Ayub Khan enggan berkomentar banyak. Menurutnya, keputusan fraksi harus dirapatkan di melalui rapat internal, namun pada prinsipnya fraksi demokrat mendukung pemberantasan korupsi di jember.
Sikap Fraksi Demokrat ini jauh berbeda dengan sikap Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Jember. FKB sangat pro aktif terhadap kasus yang menimpa bupati dan wakil bupati jember. Bahkan pasca menerima Nomer Register Perkara Kusen Andalas dari Pengadilan Negeri Jember, FKB telah berkirim surat ke Gubernur Jawa Timur.
Secara terpisah, Pengamat Hukum Universitas Jember Jayus mengatakan, sesuai peraturan pemerintah nomer 6 tahun 2005, apabila kepala daerah dan wakil sebagai resmi menjadi terdakwa, maka gubernur mempunyai kewajiban mengusulkan kepada presiden untuk dilakukan pemberhentian sementara. Sehingga jika terjadi penonaktifan, konsekuensi logisnya harus ada Pjs, hingga ada keputusan yang memiliki kekuatan tetap atau inkrah.
Jayus berpendapat, mestinya gubernur harus pro aktif untuk meminta register perkara kepada PN Surabaya maupun Jember. Hal ini semata-mata bukan karena kepentingan politis, namun karena aturan hokum. Sebab dasar surat pengajuan penonaktifan dari gubernur adalah nomer register perkara tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jember Anwar mengatakan, jika memang bupati dan wakil bupati harus non aktif, maka akan berdampak kepada roda pemerintahan Kabupaten Jember. Terutama menyangkut kebijakan strategis seperti proses penganggaran.
Anwar juga pesimis, meskipun ada seorang Pjs tetap saja peran dan kebijakannya masih sangat terbatas. Terbukti beberapa waktu seorang Pjs tidak diperkenankan melakukan mutasi dan menganulir kebijakan bupati sebelumnya.
Apalagi kata Anwar, dalam waktu dekat akan ada pembahasan R-Apbd Jember Tahun Anggaran 2010 dan RPJMD 2010-2015. Jika memang pada saat itu ada penonaktifan, tentu hal ini akan berimbas kepada perjalanan jember selama lima tahun kedepan.
Sebelumnya Wakil Bupati Jember Kusen Andalas, terlihat enggan untuk menanggapi seputar penonaktifan dirinya. Kusen hanya menjawab semua persoalan dipasrahkan kepada penasehat hukumnya.
Penasehat Hukum Kusen Andalas Zainal Marzuki tak begitu banyak seputar berkomentar terkait penonaktifan kusen. Hanya saja kata dia, selama ini jadwal persidangan kliennya tersebut, tidak mengganggu aktifitas sebagai seorang wakil bupati. Jika memang tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan dan tugas sebagai wakil bupati, mengapa harus dinonaktifkan.
(1.679 views)