Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan korupsi dana operasional pimpinan DPRD Jember dengan terdakwa Kusen Andalas menilai, surat dakwaan yang dibuat sudah sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004. Justru sebaliknya, Jaksa menilai eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak ditopang dasar hukum dan tidak menjangkau eksepsi karena sudah masuk pokok perkara.
Jaksa penuntut umum Reza Prasetya dalam sidang Kamis siang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa menyampaikan, bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa sudah sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Jaksa menilai pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim meski tidak ada ijin presiden sudah sah secara hokum. Sebab sesuai ketentuan, presiden hanya memiliki waktu 60 hari untuk memberikian ijin. Padahal sesuai tanda terima, permohonan ijin presiden diterima oleh sekretaris kabinet tanggal 5 Desember 2008. Sementara proses penyidikan dimulai tanggal 15 Juni 2009. Artinya jangka waktu 60 hari yang diberikan untuk permohonan ijin presiden sudah lewat. Sehingga proses penyidikan sah untuk dilanjutkan.
Sementara kuasa hukum terdakwa Zaenal Marzuki menilai jaksa kekurangan dalil menanggapi eksepsi terdakwa. meski jaksa penuntut umum mengatakan surat permohonan ijin presiden diterima Sesneg tanggal 5 Desember 2008, seharusnya jika memang ada surat tersebut dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan. Tetapi nyatanya dalam berita acara surat tersebut sama sekali tidak muncul.
Lebih jauh Zaenal menerangkan, pihaknya untuk sementara waktu hanya akan menyiapkan sejumlah saksi yang ada dalam berita acara pemeriksaan, salah satunya mantan ketua DPRD Jember HM. Madini Farouq. Namun jika dalam perkembangannya dibutuhkan saksi tambahan, pihaknya akan menyiapkan sedikitnya 4 orang saksi meringankan dan juga saksi ahli.
Diberitakan sebelumnya, mantan wakil ketua DPRD Jember yang saat ini menjabat sebagai wakil bupati Jember Kusen Andalas, disidangkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana operasional pimpinan dan anggaran pengadaan pakaian dinas DPRD Jember.
Sesuai surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai terdakwa Kusen Andalas secara bersama-sama dengan dua orang mantan pimpinan DPRD Jember yang lain, HM Madini Farouq dan Mahmud Sardjujono serta mantan sekreataris DPRD Heru Santoso, diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai 750 juta rupiah.
Terhadap tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan terdakwa, majelis hakim pengadilan negeri Jember yang dipimpin Prio Utomo menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan sela.
(1.413 views)