Mulai akhir tahun 2010 mendatang seluruh radio dan televisi yang belum memiliki ijin sudah harus turun siaran. Demikian disampaikan ketua bidang kelembagaan dan sosialisasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur Surya Aka, saat melakukan sosialisasi aturan-aturan penyiaran di radio café Kamis siang.
Surya aka menjelaskan, beberapa waktu lalu KPID, Polda Jatim dan beberapa instansi terkait lainnya dipanggil oleh gubernur Jawa Timur Sukarwo, dalam rangka upaya penertiban ijin radio dan televisi di Jawa Timur. Untuk itu KPID saat ini gencar melakukan sosialisasi tentang pedoman prilaku penyiaran atau PPP dan standart progam siaran atau SPS yang merupakan aturan pokok dalam program siaran.
Menurut Aka di Jember sendiri tercatat hanya ada 20 lebih radio yang telah berijin maupun dalam proses pengurusan ijin. Tetapi masih ada 20 radio lebih yang sama sekali tidak mengurus perijinan. Persoalannya lanjut Aka, untuk wilayah Jember sudah tidak ada lagi kemungkinan pembukaan ijin radio baru.
Dengan dilakukannya sosialisasi ini KPID berharap para pengelola radio yang sama sekali tidak memiliki ijin, bisa segera menurunkannya sendiri. Tetapi jika sampai akhir tahun ternyata masih juga belum diturunkan pihak kepolisian bersama balai monitoring dan KPID akan melakukan penurunan paksa yang tentu saja akan disertai sangsi pidana.
Lebih jauh akan menerangkan, sosialisasi aturan dalam penyiaran ini bukan hanya diberikan kepada radio yang belum memiliki ijin. Tetapi juga kepada pengelola radio yang sudah berijin. Sebab meskipun radio sudah berijin tetap harus mematuhi PPP dan SPS.
Jika KPID menemukan pelanggaran terhadap PPP dan SPS ini, pengelola radio akan mendapat teguran tertulis dari KPID. Jika sampai 3 kali teguran ini tidak diindahkan, KPID bisa merekomendasikan kepada menkominfo untuk menghapus acara, bahkan mencabut ijin siaran radio yang melanggar tersebut.
(1.581 views)