Menyoal Penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS)

Kementrian Pendidikan Nasional kabarnya dalam waktu dekat akan mengkaji kembali penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS). Seperti dilansir oleh salah satu media nasional, kemendiknas menilai, keberadaan LKS tidak efektif memberikan latihan soal kepada siswa. Selain itu, LKS dianggap menambah beban biaya pendidikan sekolah. Terkait persoalan tersebut, bagaimana Dinas Pendidikan Jember menyikapi persoalan tersebut?  Kemudian, bagaimana pendapat elemen masyarakat terkait penggunaan LKS di sekolah?

Sebagaimana dilansir oleh salah satu media nasional, ialah Direktur Pembinaan TK Dan SD Kemendiknas, Mudjito yang melontarkan pernyataan tersebut. Mudjito menegaskan, pembelian LKS tidak diwajibkan, jika ada yang mewajibkan itu merupakan pelanggaran.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang TK Dan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Jumari menerangkan, dinas pendidikan tidak pernah membuat kebijakan, semua murid wajib membeli LKS. Namun khusus bagi guru, alangkah lebih baiknya jika mereka memiliki LKS tersebut, karena LKS merupakan salah satu penunjang materi.

Meski demikian, jumari mengaku, pihaknya tidak bisa melarang, jika memang peserta didik membutuhkan LKS, demi peningkatan mutu dan kualitas pendidikan, maka pembelian LKS sah-sah saja, sepanjang tidak memberatkan bagi wali murid.

Jumari menyarankan, alangkah lebih baiknya, jika memang sekolah memiliki dana, sebaiknya sekolah saja yang membeli LKS tersebut, lalu dipinjamkan kepada murid. Paling tidak, untuk tahun pelajaran mendatang sekolah tidak perlu lagi membeli LKS baru.

Sementara Anggota Komisi D DPRD Jember, Abdul Ghafur berpendapat, sebenarnya keberadaan LKS tidak lagi diperlukan, apabila murid sudah memilik buku paket. Hanya saja memang, fakta di lapangan tidak demikian. Baik buku paket maupun LKS harus dimiliki oleh siswa.

Apalagi lanjut Politisi PAN itu, semua materi yang ada di LKS, merupakan materi inti atau rangkuman dari buku paket, sehingga guru lebih cenderung menggunakan LKS daripada buku paket. Terlebih lagi, di LKS terdapat soal-soal latihan.

Ghafur menambahkan, jika memang kemendiknas melarang pembelian LKS semestinya diikuti pula dengan pengadaan buku, yang harus dibagikan secara gratis kepada seluruh murid.

Ghafur berharap kepada Dinas Pendidikan Jember, agar mengawal himbauan kemendiknas itu untuk diterapkan di semua lembaga pendidikan. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi terbebani dengan pembelian LKS.

Secara terpisah, Ketua Paguyuban Komite Sekolah Dan Orang Tua Murid, Hakman Tumanggor menyambut baik, himbauan kemendiknas tersebut. Pasalnya, dengan alokasi dana bos kepada sekolah, diharapkan siswa yang tidak mampu dapat melanjutkan studinya.

Namun lanjut Tumanggor, fakta berbicara lain, semua kebijakan pendidikan dari pemerintah pusat, tidak dijalankan di Jember. Sebut misalkan, persoalan pungutan pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Sesuai dengan surat edaran mendiknas, khusus bagi siswa SD dan SMP, sekolah dilarang memungut biaya kepada peserta didik. Karena semua biaya operasional sekolah termasuk siswa tercover di dalam BOS.

Namun di Jember, dengan adanya SK Bupati, sekolah dengan leluasa bisa menarik biaya, termasuk menyediakan seragam, buku dan LKS kepada murid. Semestinya hal tersebut tidak dilakukan. Sekolah seharusnya memberi keleluasaan kepada orang tua, untuk membeli keperluan sekolah putranya di luar.

Tumanggor berharap, himbauan Kemendiknas itu hendaknya diperhatikan oleh pemerintah daerah. Yang tidak kalah penting, wali murid tidak perlu takut untuk mengajukan keberatan kepada sekolah, apabila biaya sekolah anaknya dinilai terlalu mahal.

(4.067 views)
Tag: