Netralitas PNS kembali menjadi perhatian pansus pemilu kada DPRD Jember. Dalam pertemuan dengan BKD dan kabag pemerintahan desa, kembali antar anggota pansus berdebat sendiri atas kepentingan masing-masing.
Wakil ketua pansus pemilu kada DPRD Jember Miftahul Ulum yang mengawali hearing tersebut mengatakan, keterlibatan PNS dalam pemilu kada sudah dilakukan terang-terangan. Ulum mencontohkan salah satu kepala desa dan sekdes melakukan pengerahan massa yang dikumpulkan di balai desa.
Selain itu lanjut Ulum, panwaskab sendiri suah merekomendasikan terjadinya pelanggaran kampanye dengan menggunakan kendaraan dinas. Jika ini tidak segera ditindaklanjuti, Ulum khawatir akan dijadikan alasan bagi calon yang kalah untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sebab Ulum yakin saat ini semua calon pasti suah memiliki catatan kekurangan lawan-lawan politiknya.
Anggota pansus pemilu kada Ayub Junaedi meminta DPRD secara kelembagaan merekomendasikan kepada MK, untuk penundaan pelaksanaan pemilu kada di Jember jika memang persoalan netralitas PNS belum bisa diselesaikan. Alasannya percuma saja dipaksakan pelaksanaan pemilu kada jika kemudian muncul gugatan yang justru membatalkan hasil akhirnya.
Sedangkan anggota pansus yang lain Bukri merasa sorotan pansus atas netralitas PNS, terlalu tendensius kepada incumbent. Padahal banyak juga PNS yang bergerak aktif untuk pemenangan calon yang lain. Bukan hanya calon nomor urut 1, 2 dan 3 yang memiliki bukti. Calon nomor urut 4 yang diusungnyapun juga memiliki bukti keterlibatan PNS untuk memenangkan calon yang lain.
Bukri berpendapat tidak akan ada selesainya jika persoalan netralitas PNS dibahas di pansus. Karena yang duduk di dewan semuanya orang-orang politik yang memiliki kepentingan masing-masing. Solusi terbaik menurut Bukri, jika pasangan calon memiliki bukti kuat terjadinya pelanggaran laporkan saja ke panwas.. Karena hanya panwas yang memiliki kewenangan menindak lanjuti segala bentuk pelanggaran pemilu.
Sementara kepala Badan Kepegawaian Daerah Miyati Alvin ketika dikonfirmasi usai hearing mengatakan, jauh hari sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat edarah kepada semua SKPD untuk menjaga netralitas PNS dalam pemilu kada. BKD juga memiliki bukti arsip penerbitan surat edaran tersebut.
Ketika ditanya sikap BKD atas rekomendasi panwas ke KPU Miyati mengatakan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan panwas. Jika sudah ada keputusan hukum tetap BKD akan menindaklanjutinya denga memberikan sangsi sesuai aturan yang ada.
Lebih jauh Miyati menerangkan, meski untuk tindak lanjut penanganan pelanggaran netralitas PNS akan menunggu adanya kekuatan hukum tetap, BKD dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan panwas untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oknum PNS tersebut.
(1.206 views)