Tidak ingin pemilu kada Jember dibatalkan Mahkamah Konstitusi, pansus pemilu kada DPRD Jember Jumat pagi berencana kembali memanggil Sekkab dan kepada BKD. Sebab Panwaskab Jember sudah merekomendasikan dugaan terjadinya pelanggaran kampanye dengan melibatkan kendaraan dinas.
Wakil Ketua pansus pemilu kada DPRD Jember Miftahul Ulum Kamis siang mengatakan, pansus merasa perlu memanggil kembali Sekkab dan BKD, semata untuk menyelamatkan hasil pemilu kada di Jember. Jangan sampai setelah mengeluarkan anggaran milyaran rupiah pemilu kada harus diulang karena munculnya gugatan dari calon yang kalah, akibat terjadinya ketidaknetralan PNS.
Setidaknya lanjut Ulum, pansus akan menanyakan kepada Sekkab dan BKD, sejauh mana tindak lanjut edaran terkait netralitas PNS seperti yang dijanjikan sebelumnya. Jika sudah ada bukti tertulis paling tidak Sekkab dan BKD bisa membuktikan sudah melakukan upaya pencegahan.
Diberitakan sebelumnya Panwaskab mengirimkan dua surat rekomendasi kepada KPU kabupaten Jember. Pertama soal berkibarnya bendera demokrat dalam kampanye Bagong-Mahmud, padahal demokrat bukan pengusung pasangan nomor urut dua tersebut. Dan rekomendasi kedua adanya penggunaan kendaraan dinas dalam kampanye incumbent.
Menanggapi hal ini sekretaris tim sukses pasangan incumbent Mohammad Jufreadi mengatakan, pihaknya tidak pernah menyuruh penggunaan kendaraan dinas. Jika dikatakan tim kampanye incumbent melakukan pelanggaran, panwas harus bisa membuktikan bahwa penggunaan kendaraan tersebut atas perintah tim kampanye. Seharusnya lanjut Jufreadi, saat itu juga panwas yang mengetahui bertanya langsung kepada yang bersangkutan, kenapa memakai kendaraan dinas. Jangan kemudian melimpahkan kesalahan kepada tim kampanye pasangan calon.
(1.211 views)