Sedikitnya 30 peraturan daerah kabupaten Jember saat ini dinilai sudah kadaluarsa dan mendesak untuk segera dilakukan perubahan. Tetapi DPRD Jember menargetkan setidaknya 4 perda yang paling mendesak bisa diselesaikan tahun ini.
Ketua badan legislatif DPRD Jember Lukman Winarno usai rapat koordinasi dengan tim legislasi daerah kabupaten Jember mengatakan, tim legislasi sudah melakukan sinkronisasi 30 perda yang dinilai sudah usang. Setelah dikerucutkan ada empat perda yang ditargetkan harus selesai tahun 2010 ini.
Dari empat perda yang akan diselesaikan tahun ini lanjut Lukman, dua diantaranya adalah perda inisiatif DPRD Jember. Yakni perda penanggulangan bencana alam dan perda tata ruang wilayah. Perda penanggulangan bencana menurut Lukamn adalah PR dari anggota dewan periode lalu yang belum terselesaikan. Sementara perda tata ruang tata wilayah dirasa sangat mendesak karena akan berkaitan dengan perda lain, serpeti perda kawasan tambang yang akan dibahas kemudian.
Lebih jauh Lukman menerangkan, perda lain yang akan segera dibahas adalah perda rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD. Sebab RPJMD yang dibuat lima tahun lalu tentu sudah tidak akan cocok lagi diterapkan saat ini oleh bupati terpilih. Tetapi untuk pembahasannya DPRD harus menunggu penetapan bupati terpilih, karena bupati terpilih sebagai pelaksana progam tersebut pasti sudah memiliki rancangan strategi pembangunan kabupaten Jember.
(1.670 views)