27 Orang Unsur Pimpinan Dprd Lumajang Temui Ketua Pengadilan Negeri Jember Terkait Kasus Masdara

27 orang unsur pimpinan DPRD Lumajang Jumat siang mendatangi pengadilan negeri Jember. Mereka meminta bukti pelimpahan berkas pemeriksaan bupati Lumajang dari kejaksaan ke pengadilan negeri Jember. Sebab sesuai aturan ketika berkas dilimpahkan ke pengadilan, mendagri bisa melakukan penonaktifan sementara.

Wakil ketua DPRD Lumajang Ahmad Jauhari menuturkan, sesuai rapat internal DPRD Lumajang disepakati unsur pimpinan meminta penjelasan dari pengadilan negeri Jember atas kabar dilimpahkannya berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana bankum dengan tersangka bupati Lumajang Syah Razad Masdar.

Sesuai  PP 6 pasal 126, mendagri atas usulan gubernur bisa melakukan penonaktifan seorang bupati, jika diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dibuktikan dengan dilimpahkannya berkas pemeriksaan ke pengadilan. Kabar dimedia massa berkas Masdar sudah dilimpahkan seminggu yang lalu. Tetapi tenryata hingga hari ini belum ada tindakan apapun dari gubernur. Setelah mendapat salinan tanda terima pelimpahan berkas sekaligus register perkara dari pengadilan negeri Jember, Senin pekan depan unsur pimpinan DPRD Lumajang akan langsung menghadap gubernur.

Lebih jauh Jauhari menerangkan, DPRD Lumajang sepakat menolak pembentukan pansus karena tidak ingin intervensi dalam persoalan hokum. Namun karena banyaknya aspirasi masyarakat Lumajang menanyakan persoalan kasus yang melibatkan Syah Razad Masdar, DPRD sebagai representasi masyarakat berkepentingan menindaklanjuti aspirasi tersebut. Bahkan dua hari terakhir teradi gelombang aksi unjuk rasa menuntut penahanan terhadap Masdar.

Terlebih lagi lanjut Jauhari secara tidak langsung persoalan ini mengganggu roda pemerintahan di kabupaten Lumajang. Jauhari mencontohkan, seharusnya 7 Juni mendatang DPRD menggelar rapat paripurna, tetapi terpaksa ditunda karena bupati akan menjalani sidang perdana di pengadilan negeri Jember.

Ketua pengadilan negeri Jember Inggih Budi Prakoso yang menerima langsung unsur pimpinan DPRD Lumajang ini mengatakan, prinsipnya pengadilan negeri Jember akan bekerja profesional dan terbuka kepada siapa saja. Singgih tidak keberatan memberikan salinan tanda terima pelimpahan berkas perkara masdar kepada DPRD Lumajang.

Bahkan Singgih meminta adanya perwakilan dari DPRD Lumajang untuk ikut menyaksikan langsung jalnnya siding, agar tidak terjadi perbedaan persepsi dan bisa menjelaskan kepada masyarakat Lumajang ketika muncul pertanyan-pertanyaan.

Terkait tuntutan sejumlah pengunjukrasa untuk melakukan penahanan terhadap Masdar, menurut Singgih majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri yang tidak bisa diperdebatkan. Sejauh ini ada beberapa surat dari masyarakat, ada yang meminta di tahan ada juga yang meminta untuk tidak ditahan. Karena itu majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri yang tidak boleh diperdebatkan karena posisi hakim harus netral.

Mengenai persiapan pengamanan selama sidang berlangsung Singgih menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Kapolres juga sudah menyampaikan sistem dan strategi pengamanan kepadanya. Yang jelas tidak akan ada presure dalam bentuk apapun yang bisa mempengaruhi keputusan majelis hakim.

(1.408 views)
Tag: