Kemarin Panwaslu Kada Jember melansir data pelanggaran atribut milik pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati. Yang menarik untuk dicermati, berdasarkan data di panwaslu, 65 persen atribut milik paslon melanggar aturan. Yang paling mencolok adalah di kawasan kota, dimana atribut milik cabup dipasang di pohon-pohon serta tiang penerangan jalan umum dan telfon. Padahal sesuai aturan, pemasangan tersebut dikategorikan pelanggaran. Jika memang demikian persoalannya, mungkinkah pihak terkait akan segera melakukan penertiban? Kemudian, bagaimana tanggapan tim pemenangan paslon ? Mungkinkah tim pemenangan paslon akan menurunkan sendiri spanduk tersebut ?
Beberapa waktu lalu, panwaslu sudah mengirimkan surat peringatan dan himbauan kepada seluruh paslon dan tim pemenangan, untuk segera memindahkan atribut kampanye yang melanggar aturan. Demikian Ungkapan Anggota Panwaslu Kabupaten Jember, Mohammad Syaifuddin.
Menurut Syaifuddin, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan SKPD terkait, pemasangan atribut di kawasan kota tidak melanggar aturan, terkecuali yang di pasang di pohon dan tiang penerangan jalan dan telfon, sebab atribut milik cabup dan cawabup tidak ada unsur komersil.
Syaifuddin menambahkan, meski demikian, panwaslu akan tetap melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait, baik kpu maupun Satpol PP, untuk melakukan pembersihan spanduk yang melanggar aturan.
Syaifuddin menargetkan, paling lambat minggu depan, pihaknya dan seluruh pihak terkait, akan segera melakukan pembersihan atribut yang melanggar aturan. Hanya saja, sebelum itu dilakukan, panwas akan mengirimkan surat himbauan kepada seluruh paslon untuk menurunkan sendiri. Jika memang tidak ada jawaban, panwas dan seluruh elemen terkait, akan melakukan eksekusi tanpa melibatkan paslon dan tim suksesnya.
Sementara Kepala Bidang Penindakan Dan Penyidikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Andriyanto mengatakan, sebagai penegak perda, pada prinsipnya Satpol PP siang untuk melakukan pembersihan atribut milik paslon.
Hanya saja lanjut Andriyanto, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan kpu dan panwaslu, mengenai jadwal penertiban atribut. Selain itu, Satpol PP akan menggunakan hasil rakor terpadu kemarin untuk melakukan penertiban.
Dikonfirmasi terpisah, Dewan Penasihat Tim Pemenangan Guntur-Gus Aab, Miftahul Ulum, tidak mempemasalahkan jika atribut milik paslon yang ia usung, diturunkan oleh pihak berwenang.
Hanya saja lanjut Wakil Ketua DPRD Jember itu, kpu, panwas dan Satpol PP tidak tebang pilih pada saat pembersihan atribut. Pasalnya jika mereka tebang pilih, jelas akan menimbulkan persoalan dan protes dari calon yang merasa dirugikan.
Ulum berharap, sebelum penurunan atribut, kpu dan panwaslu sebaiknya melakukan koordinasi terlebih dahulu, kepada partai politik dan paslon. Ini dilakukan agar di kemudian hari, tidak lagi muncul dan protes baik dari paslon maupin tim pemenangan.
Sementara Anggota KPU Jember Gogot Cahyo Baskoro mengaku, memang dirinya melihat banyak atribut kampanye pasangan cabup-cawabup yang melanggar. Jika melihat aturan yang ada, seharusnya panwas dan pemkab dalam hal ini satpol pp yang berhak melakukan penertiban. Meski demikian, KPU Kabupaten Jember siap jika memang panwas meminta pastisipasi kpu untuk melakukan penertiban.
(1.339 views)