Berkas Syah Razad Masdar Dilimpahkan Ke Pengadilan

Kejaksaan negeri Jember bergerak cepat menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan hukum yang melibatkan bupati Lumajang Syah Razad Masdar. Hanya selang dua hari pasca pelimpahan tahap kedua, kejaksaan Rabu siang melimpahkan berkas Masdar ke pengadilan negeri Jember.

Ketua pengadilan negeri Jember Singgih Budi Prakoso Rabu siang diruang kerjanya mengatakan, jaksa penuntut umum sudah menyerahkan berkas pemeriksaan masdar ke pengadilan negeri Jember. Singgih memperkirakan setelah hari ini dipelajari, Kamis besok dirinya sudah bisa menunjuk 3 orang majelis hakim yang akan menangani perkara ini.

Mengenai apakah akan dilakukan penahanan atau tidak menurut Singgih, menjadi kewenangan penuh majelis hakim yang ditunjuk. Meski dirinya sebagai ketua pengadilan negeri Jember dirinya sama sekali tidak memiliki hak untuk intervensi keputusan majelis. Tentu menurut Singgih apa yang nanti dilakukan majelis berpatokan kepada kuhap.

Diperkirakan sidang kasus dugaan korupsi dana bankum dengan terdakwa bupati Lumajang Syah Razad Masdar akan mulai di gelar pekan depan secara terbuka. Jika nanti ternyata animo masyarakat untuk mengikuti sidang cukup tinggi, Singgih akan berupaya menyediakan pengeras suara seperti sidang mantan bupati Jember Samsul Hadi Siwoyo.

Sementara kuasa hukum Syah Razad Masdar Mohammad Holili ketika dikonfirmasi per telfon mengaku belum tahu pelimpahan tersebut. Namun kapanpun majelis hakim akan mengagendakan sidang dirinya selalu siap. Holili optimis dirinya mampu membukti di muka sidang bahwa kliennya tidak bersalah.

Menurut Holili, penganggaran dana bankum sudah melalui sistem penganggaran keuangan daerah. Sudah masuk dalam raperda dan dibahas di DPRD Jember. Bahkan ketika anggaran tersebut diputuskan oleh DPRD Jember, Syah Razad Masdar sudah tidak lagi menjabat sebagai bupati Jember. Sehingga perda tersebut ditandatangani oleh bupati MZA Djalal.

Diberitakan sebelumnya Polda Jatim melakukan penyidikan terhadap sejumlah pejabat pemkab dan pimpinan DPRD Jember, terkait dugaan koruypsi dana bantuan hukum senilai 600 juta rupiah lebih. Selain Masdar, mantan ketua dan wakil ketua DPRD Jember Madini Farouq, Mahmud Sardjujono dan Kusen Andalas juga terlibat. Sidang dengan terdakwa mantan kabag hukum pemkab Jember Mujoko saat ini saat ini sedang berjalan dan Mujoko sendiri sudah berada di lapas. Sedangkan mantan Sekkab Juwito sudah menjalani penahanan dan saat ini dalam status pembebasan bersyarat.

(1.334 views)
Tag: