Setelah sebelumnya ketua LSM Misi Persada Abdul Kadar melaporkan salah satu direktur PDP ke panwaskab karena diduga melakukan black campaign, Senin siang Kadar kembali melakukan laporan. Kali ini yang dilaporkan ajudan bupati MZA Djalal dengan tuduhan melakukan kampanye dini melalui facebook.
Kadar usai memberikan laporannya ke panwaskab mengatakan, dirinya menemukan ajudan bupati MZA Djalal bernama Jeane Regar mengajak teman-temannya di facebook untuk mendukung incumbent MZA Djalal. Padahal masa kampanye belum dimulai. Apalagi regar tercatat sebagai PNS sehingga bisa dianggap melanggar pasal 79 undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Dalam pasal tersebut menurut Kadar jelas menyebutkan tentang netralitas PNS. Salah satunya tidak diperbolehkan berkampanye untuk calon kepala daeraah manapun. Jika dalam kajian panwas nanti unsur-unsur pelanggaran terpenuhi lanjut Kadar, ada konsekuensi pidana yang harus dikenakan kepada yang bersangkutan.
Sementara ketua panwaskab Jember Arifin Nur Budiono saat dikonfirmasi pertelfon mengatakan, dirinya memang sudah ditelfon oleh sekretariat panwas bahwa ada laporan dari LSM Misi Persada. Namun seperti apa laporannya secara detail Arifin masih belum melihat. Sebab hingga jam 2 siang seluruh anggota panwas masih melakukan rapat koordinasi dengan KPUD terkait kategori kampanye.
Meski demikian Arifin menyangsikan apa yang dilakukan terlapor masuk kategori kampanye. Sebab sesuai rapat koordinasi dengan KPUD yang masuk kategori kampanye harus memenuhi 3 unsur. Yakni pengumpulan massa, penyampaian visi dan misi serta ada kalimat bernada ajakan untuk memilih salah satu calon. Jika satu unsur saja tidak terpenuhi menurut Arifin tidak bisa dikategorikan melakukan kampanye.
Namun jika yang dilaporkan terkait netralitas PNS Arifin perlu mempelajari berkas administrasi terkait materi yang dilaporkan terlebih dahulu. Sebab saat dikonfirmasi Arifin masih belum membaca isi laporan tersebut.
(1.617 views)