Kesulitan Menghitung, Kasus Dugaan Korupsi Alkes Terkatung-Katung

Kejaksaan negeri Jember mengalami kesulitan menghitung nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan, karena dalam pengadaannya dilakukan secara terpisah. Tidak kunjung turunnya perhitungan BPKP juga membuat penanganan kasus ini sejak awal 2009 lalu terkatung-katung.

Kepala seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri Jember Adang Sutardi menjelaskan, setelah melakukan penyedilikan pihaknya memang meragukan harga 6 item barang dalam pengadaan alat kesehatan tersebut sesuai dengan harga sebenarnya. Namun untuk memastikannya kejaksaan menyerahkan perhitungan tersebut kepada BPKP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menghitung nilai barang.

Adang mencontohkan, kursi gigi yang saat ini di pakai di beberapa puskesmas, dalam pengadaannya disebutkan seharga 15 juta rupiah. Sementara berdasarkan penyelidikan harga kursi gigi bisa berkisar 50 juta rupiah jika komplit. Namun karena dalam pengadaannya dipisah-pisah, kejaksaan mengalami kesulitan dalam melakukan penafsiran.

Diberitakan sebelumnya kejaksaan negeri Jember menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan. Meski kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai 400 juta rupiah, namun untuk memastikannya kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP.

Pengadaan Alkes sendiri dilakukan tahun 2006 lalu untuk 6 puskesmas. Diantaranya puskesmas Pakusari, Bangsalsari dan Silo. Awal tahun 2009 kejaksaan mulai melakukan penyidikan dan sejak Februari 2009 lalu kejaksaan sudah menetapkan beberapa orang tersangka termasuk pimpinan proyek dan rekanan.

(1.309 views)
Tag: