Beberapa waktu lalu, Komisi A DPRD Jember memanggil Kepala Dinas Pengairan, Rasyid Zakaria. Panggilan tersebut berkenaan dengan adanya permintaan dari masyarakat Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu, untuk memfasilitasi keinginannya mensertifitkan tanah di bantaran sungai, yang selama ini ia sewa. Tidak hanya itu saja, dalam rapat dengar pendapat kemarin, Komisi A juga mengundang Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jember. Terkait persoalan tersebut, Mungkinkah keinginan masyarakat tersebut akan terkabul? Kemudian, bagaimana dampak jika dinas pengairan melepas aset tersebut? dan bagaimana pula sikap dewan?
Belum ada satupun undang-undang, peraturan daerah, ataupun keputusan bupati, yang menyatakan bahwa masyarakat bisa memiliki secara permanent, tanah di bantaran sungai. Sehingga dinas pengairan tidak berani untuk melepas aset bantaran sungai.
Tidak hanya itu, jika keinginan masyarakat tersebut dikabulkan, bukan tidak mungkin, masyarakat seluruh kabupaten jember, akan mengajukan hal sama kepada pemkab dan DPRD Jember. Demikian Ungkapan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Jember, Rasyid Zakaria.
Menurut Rasyid, akibatnya jika seluruh aset bantaran sungai tersebut dilepas oleh pemkab, maka bukan tidak mungkin seluruh aset akan habis. Sehingga darisinilah kata Rasyid, pihaknya masih berfikir seribu kali, untuk melepas aset bantaran sungai.
Rasyid menambahkan, meski pihaknya tidak menyetujui keinginan masyarakat tersebut, dinas pengairan tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat, untuk mengelola tanah bantaran sungai. Hanya saja mekanismenya, masyarakat harus membayar retribusi kepada daerah.
Lebih jauh Rasyid menerangkan, dirinya juga tidak habis fakir, sebab beberapa waktu lalu, semua masyarakat sudah menyetujui terhadap mekanisme tersebut. Rasyid menduga, ada pihak ketiga yang sengaja memprovokasi warga.
Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional Jember, Siswo menerangkan, terkait persoalan tersebut, pada prinsipnya BPN hanya memberikan masukan sesuai dengan undang-undang pokok agrarian.
Dimana lanjut Siswo, ada dua cara untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pertama, jika memang tanah tersebut dirasa kurang bermanfaat bagi pemkab, maka pemkab bisa melepasnya untuk diberikan kepada masyarakat. Dengan syarat mendapatkan rekomenadsi dari bupati dan tentunya persetujuan DPRD Jember.
Yang kedua kata Siswo, jika memang tanah tersebut dinilai sebagai aset pemkab, semestinya pemkab melalui dinas pengairan segera mensertifikatkan tanah tersebut. Agar aset tersebut benar-benar aman.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember Evi Lestari mengatakan, sebenarnya sudah tidak ada lagi persoalan yang perlu dibicarakan. Sebab surat pengaduan ke DPRD Jember memang masuk akhir februari. Artinya surat mauk ke dprd sebelum adanya kesepakatan dengan warga.
Meski demikian Komisi A tetap akan melakukan cek lapangan, untuk menggali infomai dari masyarakat. Sehingga informasi yang masuk ke komisi a tidak hanya dari dinas pengairan tetapi juga dari kedua belah pihak.
(1.589 views)