Imbas Perubahan Mekanisme Pemberian Suara

Pada Pemilu Kada mendatang, rupanya akan ada perubahan terkait mekanisme pemberian suara. Jika pemilu sebelumnya pemberian suara dengan cara mencontreng atau mencentang, maka untuk pemilu kada mendatang, pemberian suaranya kembali seperti semula yakni dengan cara mencoblos. Hanya saja yang menjadi persoalan, ada kekhawatiran, sering berubahnya mekanisme pemberian suara tersebut, akan menimbulkan kebingungan kepada masyarakat. Sebab, jika perubahan ini tidak tersosialisasi secara maksimal, bukan tidak mungkin, pada saat proses pemungutan suara akan banyak kesalahan. Terkait persoalan tersebut, bagaimana langkah kpu untuk memaksimalkan proses sosialisasi khususnya perubahan pemberian suara? Kemudian, bagaimana komentar partai politik terkait perubahan ini? Dan bagaimana pula komentar masyarakat?

Berubahnya tata cara pemberian suara dengan tanda contreng terjadi pada pada pemilu legislatif dan pemilu presiden lalu. Namun untuk pemilu kada mendatang, harus kembali seperti semula yakni dengan mencoblos.

Menurut Sekretaris Fraksi PKNU DPRD Jember, M Thoif Zamroni, mau tidak mau kpu harus bekerja keras untuk mensosialisasikan perubahan tersebut, sebab selama beberapa kali pemilu sebelumnya, masyarakat sudah terbiasa memberikan suaranya dengan mencontreng.

Thoif mengaku kawatir, jika kpu tidak melakukan sosialisasi dengan massif, masyarakat akan mengalami kebingungan, dan mereka akan melakukan kesalahan dengan cara memberikan suaranya dengan cara mencontreng. Jika ini terjadi, tentu akan banyak surat suara menjadi tidak sah, gara-gara kesalahan tehnis.

Thoif berharap, agar kpu terus menggencarkan proses sosialisasi, apalagi pelaksanaan pemilu kada sudah semakin dekat, paling tidak kata dia ini merupakan upaya untuk meminimalisir angka golput.

Salah satu Warga Sumbersari, Bagus, mengaku belum tahu jika pemilu kada jember akan dilaksanakan pada tanggal 7 juli mendatang. Menurut bagus, dirinya hanya tahu jika tahun ini akan pada pemilu kada.

Ketika ditanya tentang perubahan cara pemberian suara pada pemilu kada mendatang, yakni dengan mencoblos, menurut bagus, dirinya juga belum mengetahuinya. Setahu dia berdasarkan pengalaman tahun lalu, pemberian suara pada pelaksanaan pemilu dengan cara mencontreng.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Jember, Habib M Rohan mengatakan, jujur harus diakui, jika kpu mempunyai keterbatasan dalam proses sosialisasi. Untuk itulah lanjut Rohan, kpu berharap agar semua elemen masyarakat serta parpol membantu proses sosialisasi.

Terkait perubahan tata cara pemberian suara dari contreng ke coblos, menurut Rohan, kpu hanya mengikuti aturan yang ada. Memang kata dia, perubahan ini tentu memberikan dampak kepada masyarakat, sebab selama ini masyarakat sudah terbiasa dengan cara mencontreng.

Ketika ditanya, apakah pemberian contreng tetap dianggap sah atau tidak, rohan belum bisa memastikanya. Sebab, hal tersebut tidak diatur dalam petunjuk tehnis serta belum diplenokan di tingkatan anggota kpu.

(1.304 views)
Tag: