Setelah sebelumnya ratusan tnaga sukwan minta kejelasan status, sedikitnya lima orang perwakilan karyawan hotel Kebon Agung dan Rembangan Rabu siang mendatangi komisi A DPRD Jember. Mereka mempertanyakan kejelasan status kepegawaian dan kesejahteraannya.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut perwakilan karyawan ditemui langsung oleh ketua komisi A Mohammad Jufriadi dan anggotanya Agus Sofyan. Koordinator Forum Komunikasi Karyawan Hotel Kebon Agung Agus Sofa mengatakan, sejak tanggal 31 Desember lalu semua karyawan di Kebon Agung mendapat sodoran surat kontrak dari pihak management.
Dalam surat kontrak tersebut lanjut Agus tertulis mereka dikontrak sebagai karyawan selama satu tahun. Padahal kata Agus rata-rata semua karyawan sudah bekerja hampir 10 tahun keatas. Persoalan inilah yang kemudian memicu keresahan karyawan.
Senada dengan Agus perwakilan karyawan rembangan Sunaryo mengatakan, kasus yang dialami pihaknya tidak jauh beda dengan karyawan Kebon Agung. Menurutnya pasca adanya surat kontrak tersebut semua karyawan disana mulai ragu dengan nasib mereka selanjutnya.
Sebab dengan adanya surat kontrak tersebut masa kerja seluruh karyawan disana dihitung nol tahun, meski sebenarnya mereka telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun. Karena itu karyawan hotel Rembangan dan Kebon Agung meminta kepada komisi A memfasilitasi mereka untuk bertemu dengan pihak terkait, untuk memperjelas status kepegawaian mereka.
Menanggapi tuntutan karyawan ini ketua komisi A DPRD Jember Mohammad Jufriadi mengatakan, komisi A tidak bisa memutuskan persoalan ini hanya dengan satu pihak saja. Sebab selain melibatkan beberapa instansi, persoalan ini juga menyangkut pendapatan. Sehingga komisi A akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan komisi C yang menangani persoalan pendapatan.
Jufriyadi menyarankan kepada perwakilan karyawan agar membuat surat resmi yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Karyawan Kebon Agung dan Rembangan, untuk ditujukan kepada pimpinan DPRD Jember. Berdasarkan surat itulah baru bisa dilakukan rapat gabungan antara komisi A dan komisi C.
(1.391 views)