Tinggi biaya pengurusan paspor akibat praktek percaloan di kantor imigrasi Jember mulai meresahkan anggota dewan. Karena itu Rabu siang komisi D DPRD Jember memanggil pihak imigrasi, untuk mencari kejelasan status calo dan tarif pengurusan parpor secara resmi.
Anggota komisi D DPRD Jember Holil Ashari mengatakan, ada keluhan dari masyarakt kepada komisi D, yang mengatakan bahwa untuk pengurusan paspor di kantor imigrasi Jember melalui biro jasa paling murah dikenai tarif 700 ribu rupiah. Bahkan untuk membuktikannya Holil mengaku pernah mengikuti salah satu calon TKI mengurus paspor melalui biro jasa, dan ternyata dikenai tarif 1,4 juta rupiah.
Parahnya lagi lanjut Holil, dirinya pernah menemui seorang penyalur tenaga kerja asal Lumajang membawa 8 orang calon tenaga kerja untuk mengurus paspor di Jember. Mereka hanya menyerahkan fotocopy ijasah terakhir dan KTP, tanpa diserta rekomendasi dinas tenaga kerja. Praktik percaloan semacam inilah yang kemungkinan besar menjadi salah satu penyebab banyaknya TKI illegal.
Kepala seksi lalu lintas kantor imigrasi Jember Ardines menjelaskan, sebenarnya tarif untuk pengurusan parpor wisata secara resmi hanya 270 ribu rupiah. Dengan perincian 200 ribu untuk biaya paspor, 55 ribu untuk foto dan 15 ribu rupiah untuk sidik jari. Sedangkan untuk paspor TKI hanya 120 ribu rupiah dengan perincian 50 ribu biaya paspor, 55 ribu biaya foto dan 15 ribu untuk sidik jari. Bahkan menurut Ardines per 13 Januari 2010, khusus bagi tki yang baru pertama kali akan berangkat keluar negeri di bebaskan dari seluruh biaya apapun.
Sementara untuk keberadaan biro jasa, kepala rumah tangga kantor imigrasi Jember Hari Agung menjelaskan, memang sudah ada ijin resmi dari imigrasi dan memiliki badan hukum yang jelas. Imigrasi sudah melakukan seleksi yang sangat ketat untuk pemberian ijin kepada biro jasa. Meski biro jasa memiliki ijin resmi, kantor imigrasi selalu menghimbau kepada masyarakat agar datang sendiri untuk mengurus paspor.
Imigrasi Jember sendiri sering merasa kecolongan dengan adanya TKI asal Jember yang meninggal di luar negeri atau di deportasi. Padahal hampir semuanya tidak pernah tercatat di kantor imigrasi Jember// artinya bisa jadi merekan mengurus paspor diluar Jember. Imigrasi jember baru tahu ada TKI asal jember yang dideportasi dari media massa sehari kemudian.
DPRD Jember berharap kantor imigrasi mulai melakukan penertiban kepada biro jasa, setidaknya memberikan batas maksimal tarif yang boleh ditarik dari masyarakat. Sehingga biro jasa tidak seenaknya menentukan tarif sendiri yang buntutnya membebani masyarakat.
(3.017 views)