DPRD Akan Segera Bahas Pelantikan Sucipto Dalam Banmus

DPRD Jember dalam waktu dekat akan segera membahas pelantikan Mujiburahman Sucipto, caleg terpilih partai Golkar. Hal ini disampaikan ketua DPRD Jember Saptono Yusuf Senin siang.

Menurut Saptono secara resmi DPRD Jember belum mendapatkan surat tembusan keputusan gubernur tentang pelantikan Sucipto sebagai anggota DPRD Jember. Tetapi Saptono mendapat informasi secara lisan bahwa SK gubernur tentang pelantikan Sucipto sudah di terima oleh KPUD Jember.

Segera setelah mendapatkan surat tembusan dari KPUD Jember, Badan Musyawarah akan melakukan rapat untuk menentukan jadwal pelantikan. Saptono menilai keputusan pelantikan Sucipto sudah final, sehingga tidak ada lagi alasan bagi DPRD untuk menunda pelantikannya. Saptono optimis dalam waktu dekat paling tidak pekan depan pelantikan Sucipto sudah bisa dilaksanakan.

Diberitakan sebelumnya, caleg terpilih partai Golkar Mujiburahman Sucipto tidak dilantik bersamaan dengan 49 anggota dewan lainnya karena masih terjadi perbedaan persepsi antara KPUD Jember dan KPUD Propinsi, terkait ancaman hukuman dalam kasus hukum yang dialami Sucipto.

KPUD Jember dengan surat keterangan pengadilan negeri menyatakan Sucipto layak untuk dilantik karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun. Sedangkan KPUD Propinsi menyatakan tidak layak karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

Setelah melalui proses panjang hingga di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, akhirnya Mahkamah Agung memberikan petunjuk bahwa ancaman dalam kasus yang dialami Sucipto kurang dari 5 tahun. Atas petunjuk Mahkamah Agung ini gubernur Jawa Timur Sukarwo mengeluarkan surat penetapan Sucipto layak dilantik dan memerintahkan pimpinan DPRD  untuk segera melakukan pelantikan.

(1.343 views)
Tag: