Pengisian satu kursi kosong milik partai Golkar di parlemen nampaknya sudah mulai menemui kejelasan. Sebab saat ini DPRD Jember sudah menerima surat tembusan keputusan gubernur Jawa Timur untuk melantik Mujiburrahman Sucipto sebagai anggota DPRD Jember.
Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf mengatakan, sejak dua minggu lalu DPRD Jember sudah menerima tembusan surat keputusan gubernur tersebut. Tetapi untuk menindaklanjutinya DPRD masih akan menunggu surat dari DPD Golkar Jember.
Sebab menurut Saptono, persoalan kosongnya kursi fraksi Golkar ini tidak lepas dari adanya persoalan di internal partai. Jika tidak ada surat resmi dari DPD Golkar, ketika sudah dilantik nantinya DPRD akan disibukkan dengan konflik internal partai. Tetapi jika tidak segera dilantik, DPRD juga salah karena mengabaikan SK Gubernur.
Sementara ketua DPD Golkar Jember Yantit Budihartono saat dikonfirmasi mengatakan, persoalan yang menyebabkan tidak dilantiknya Mujiburahman Sucipto murni karena persoalan hokum. Sehingga Yantit berpendapat DPD Golkar tidak perlu mengeluarkan surat apapun karena tidak ada persoalan di internal partai.
Dengan turunnya SK Gubernur dengan didasari keputusan Mahkamah Agung, Yantit berpendapat Mujiburahman Sucipto sudah dinyatakan secara sah dan menyakinkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD Jember. Karena itu pimpinan DPRD tidak perlu lagi menunggu surat dari DPD Golkar.
Diberitakan sebelumnya, caleg terpilih partai Golkar Mujiburahman Sucipto tidak dilantik bersamaan dengan 49 anggota dewan lainnya, karena masih terjadi perbedaan persepsi antara KPUD Jember dan KPUD Propinsi terkait ancaman hukuman dalam kasus hukum yang dialami Sucipto.
KPUD Jember dengan surat keterangan pengadilan negeri menyatakan Sucipto layak untuk dilantik karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, Sedangkan KPUD Propinsi menyatakan tidak layak karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
Setelah melalui proses panjang hingga di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, akhirnya Mahkamah Agung memberikan petunjuk bahwa ancaman dalam kasus yang dialami Sucipto kurang dari 5 tahun. Atas petunjuk Mahkamah Agung ini gubernur Jawa Timur Sukarwo mengeluarkan surat penetapan Sucipto layak dilantik, dan memerintahkan untuk segera dilakukan pelantikan.
(1.191 views)