Menguji Netralitas PNS Jelang Pemilu Kada

Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut melayani dengan sepenuh hati. Kemudian, menjelang pelaksanaan pemilu kada, PNS dituntut tetap bersikap netral, atau tidak memihak kepada salah satu calon bupati dan wakil bupati. Tentunya, jika PNS tetap memaksa tidak netral, maka yang jelas, akan ada sangsi menunggu. Terkait persoalan ini, bagaimana sangsi yang akan diberikan kepada PNS, yang bersikap tidak netral? Adakah sangsi berupa pemecetan ? Lalu, bagaimana pendapat dewan mengenai netralitas pns jelang pemilu kada?

Mau tidak mau, menjelang Pemilu Kada, PNS dituntut lebih professional. Salah satunya, tidak berpihak kepada salah satu calon kepala daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Demikian ungkapan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember, Sugiarto.

Menurut dia, jika PNS tidak netral menjelang pelaksanaan pemilu kada, maka PNS akan terkotak-kotak. Imbasnya, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, tidak akan maksimal.

Sugiarto menambahkan, netralitas PNS, sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Tahun 2005. Dimana, menteri sudah mewanti-wanti PNS, agar tidak terlibat ke dalam kegiatan kampanye. Kecuali mereka yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Kemudian lanjut Sugiarto, PNS dilarang menggunakan fasilitas apapun yang melekat pada jabatannya. Seperti kendaraan dinas, anggaran, dan lain sebagainya.

Sugiarto menjelaskan, meskipun PNS dilarang terlibat sebagai tim sukses dan ikut dalam kegiatan kampanye, PNS tidak dilarang menjadi PPK, PPS, KPPS, dan panwaslu dengan seizin bupati atau atasannya.

Mengenai sangsinya lanjut Sugiarto, berdasarkan surat edaran menpan, sangat bervariasi, mulai dari penurunan pangkat, sampai pemberhentian secara tidak hormat. Seperti PNS yang menggunakan anggaran pemerintah fasilitas, untuk memenangkan calon tertentu.

Sugiarto menerangkan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan atapun indikasi PNS, yang terlibat dalam kegiatan politik. Jika memang masyarakat kata Sugiarto, menemukan PNS terlibat dalam kegiatan politik praktis, maka segera melaporkan kepada pihaknya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Mohammad Jufriyadi mengatakan, sudah menjadi kewajiban bagi PNS, agar bersikap profesional dan netral dalam pelaksanaan pemilu kada mendatang.

Apalagi lanjut Jufriyadi, netralitas PNS sudah diatur dalam undang-undang. Jadi hal tersebut tidak bisa ditawar, dan harus segera dilaksanakan. Untuk itulah kata ketua fraksi PKNU ini, pihaknya akan memantau secara langsung proses tahapan pemilu kada, termasuk netralitas pns.

(1.079 views)
Tag: