Titik Terang Penyelesaian Konflik Kpu Dan Panwaslu

Meski tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Jember sudah berjalan, namun hingga hari ini, salah satu kelengkapan Pemilu Kada, yakni Panwaslu kada tak kunjung mendapatkan pengakuan dari KPU Kabupaten Jember. Padahal berdasarkan hasil konsultasi Komisi A DPRD Jember, ke Departemen Dalam Negeri, mengakui keberadaan Panwaslu Kada Jember, sebab mereka sudah mendapatkan SK dari Bawaslu. Tidak sampai disitu saja, akibat belum mendapatkan pengakuan dari KPU, keberadaan Panwascam yang sudah direkrut oleh KPU Kabupaten Jember, tak kunjung diuji oleh panwaslu, lantaran nama-nama mereka masih ada di tangan kpu. Terkait persoalan ini, bagaimana perkembangan konflik antara KPU Dan Panwaslu? Mungkinkah konflik ini akan segera berakhir?

Beberapa waktu lalu, Komisi II DPR-RI dan Depdagri memerintahkan Bawaslu melakukan pemetaan di beberapa daerah, untuk melihat Panwaslu yang bermasalah. Namun hingga deadline yang diberikan sampai tanggal 24 februari lalu, belum menghasilkan keputusan final. Itu lantaran, antara kpu dan bawaslu sama-sama mempunyai alasan, mengenai penetapan panwaslu di daerah. Akibatnya, depdagri mengaku angkat tangan terhadap konflik antara kpu dan bawaslu. Demikian ungkapan Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini.

Menurut Ketty, KPU pusat menyarankan kepada KPU Kabupaten Jember, untuk menyelesaikan persoalan ini, dengan penyelesaian local. KPU Kabupaten Jember memilih untuk menyerahkan persoalan ini kepada DPRD Jember.

Jadi kata Ketty, apapun hasilnya dari DPRD Jember, kpu akan menerima hasil tersebut. Hanya saja, dirinya berharap agar DPRD Jember juga bersikap proporsional, yakni mengakomodir hasil rekrutmen 6 orang, hasil seleksi kpu.

Ketty menambahkan, KPU Kabupaten Jember sudah mengirimkan 6 orang nama hasil seleksi kepada DPRD Jember, pertanggal 15 februari lalu. Namun hingga hari ini, belum ada jawaban secara resmi dari DPRD.

Sementara salah satu Anggota Komisi A DPRD Jember, Abdul Halim mengaku, hingga hari ini dirinya masih belum mengetahui kabar tersebut. Hanya saja lanjut politisi asal PKB ini, jika memang penyelesaian konflik antara panwaslu dan kpu dipasrahkan kepada DPRD, besar kemungkinan akan dibahas di dalam pansus. Sebab, berdasarkan hasil rapat pimpinan, dalam waktu dekat DPRD Jember akan segera membentuk pansus pemilu kada.

Bisa saja kata Halim, DPRD Jember akan mengakui keberadaan Panwaslu Kada yang telah dilantik oleh bawaslu, atau akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 6 nama yang telah diusulkan, semua keputusan tergantung di pansus.

Berbeda dengan Abdul Halim, Ketua DPRD Jember, Saptono Yusuf menjelaskan, sebelum persoalan KPU Dan Panwaslu dibahas di dalam pansus, DPRD Jember akan melakukan mediasi kembali terhadap kedua lembaga.

Sebab menurutnya, jika persoalan ini akan dibahas dalam pansus, tentu akan memakan waktu yang cukup lama. Jadi sebaiknya, sebelum di pansuskan alangkah lebih baiknya, konflik kedua lembaga, akan dimediasi oleh DPRD Jember.

Jika memang lanjut Saptono, hasil mediasi mengakui keberadaan 3 Panwaslu Kada yang dilantik kembali, maka kpu harus legowo dan menerimanya. Namun sebaliknya, jika memang harus dilalukan fit and proper terhadap 6 nama, maka panwaslu juga harus menerima. Atau bahkan, jika memang DPRD Jember akan melakukan seleksi ulang, maka kedua belah pihak juga harus menerima keputusan ini.

Saptono berharap, agar persoalan segera selesai, sebab menurutnya, alangkah lebih bijaksananya saat ini baik kpu maupun panwaslu, berkonsentrasi mensukseskan pelaksanaan Pemilu Kada Jember mendatang.

(1.317 views)
Tag: