Eksekusi terhadap mantan ketua DPD Golkar Mahmud Sardjujono, terpidana kasus penipuan terhadap pengusaha asal Surabaya Happy Indra Kelana hingga hari ini tidak ada kejelasan. Bahkan penasehat hukum terdakwa mengaku tidak pernah ada komunikasi dengan pihak kejaksaan.
Eko Yudi Yuhendi penasehat hukum Mahmud mengatakan, selama ini dirinya selaku kuasa hukum tidak pernah komunikasi baik dengan keluarga terpidana maupun jaksa. Komunikasi terakhir dengan pihak terpidana hanya sewaktu penandatanganan kuasa untuk pengajuan PK.
Eko juga tidak tahu jika ternyata kejaksaan sudah menetapkan kliennya sebagai DPO. Jaksa juga tidak pernah berkoordinasi dengannya kapan akan melakukan eksekusi terhadap kliennya. Yang pasti lanjut Eko, eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa. Karena tidak pernah komunikasi Eko sendiri tidak tahu dimana posisi terpidana saat ini.
Diberitakan sebelumnya, mantan ketua DPD Golkar Jember Mahmud Sardjujono dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Melalui putusan kasasi mahkamah agung, Mahmud dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Happy Indra Kelana dalam pilkada 2005 lalu.
Meski putusan kasasi sudah turu sejak akhir tahun 2009 lalu, hingga saat ini kejaksaan belum mampu melakukan eksekusi terhadap Mahmud. Meski demikian kejaksaan sudah tiga kali mengirimkan surat panggilan eksekusi, tetapi ketiganya tidak pernah diindahkan oleh terpidana.
(854 views)