Polemik Penetapan Satu Kursi Kosong Partai Golkar

Meski hampir Setahun Anggota DPRD Jember telah bekerja, namun hingga hari ini, satu kursi di DPRD Jember belum terisi. Kursi tersebut milik Fraksi Golkar. Pada pemilu legislatif lalu, Golkar memperoleh lima kursi, namun karena salah satu caleg mereka, yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Mujiburohman Sucipto, dinilai masih mempunyai masalah, terpaksa pelantikannya ditunda. Sehingga hal inilah yang menyebabkan, satu kursi golkar di DPRD Jember belum terisi. Jika memang demikan persoalannya, bagaimana perkembangan terbaru seputar kekosongan satu kursi milik Golkar? Lalu, siapakah yang akan dilantik mengisi kekosongan kursi tersebut?

Setelah melalui proses panjang, hampir bisa dipastikan, menjelang pelaksanaan Pemilu Kada Jember mendatang, satu kursi milik Golkar Di DPRD Jember, akan segera diduduki oleh tuannya. DPD Golkar Jember beberapa waktu lalu, telah mengirimkan surat kepada kpu pusat dan provinsi, agar segera mengesahkan caleg yang akan mengisi kursi kosong tersebut. Demikian Ungkapan Ketua DPD Golkar Jember, Yantit Budi Hartono.

Menurut dia, caleg yang akan mengisi kursi kosong tersebut ialah Suwignyo Widagdo. Suwignyo merupakan caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua, setelah Mujiburohman Sucipto.

Dijelaskan, beberapa waktu lalu, DPD Golkar menerima surat dari Mahkamah Agung, yang menerangkan, sucipto sebagai caleg terpilih dari Dapil 3, dinyatakan masih bermasalah. Sebab kata Yantit, hasil putusan dari mahkamah agung, ancaman hukuman yang dikenakan kepada sucipto selama 6 tahun, bukan 4 tahun.

Yantit berharap, agar keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dengan legowo, sebab menurutnya, keputusan tersebut dari DPP Golkar Dan KPU Pusat, atas dasar pertimbangan mahkamah agung.

Sementara itu, caleg yang tertunda pelantikannya, Mujiburrohman Sucipto mengatakan, semestinya partai politik di daerah seperti golkar, harus patuh kepada pengurus pusat. Sebab kata dia, beberapa waktu lalu, DPP Golkar mengirimkan surat tertanggal 21 desember 2009, yang isinya meminta kepada KPU Pusat Dan Jawa Timur, agar segera melantik dirinya sebagai Anggota DPRD Jember.

Untuk itulah lanjut Sucipto, dirinya telah melayangkan gugatan kepada Kpu Provinsi Jawa Timur melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atas tidak direkomendasikan dirinya sebagai caleg terpilih.

Sucipto juga berharap kepada Ketua DPD Golkar Jember, agar bersikap objektif dalam menyelesaikan persoalan ini, serta menjunjung tinggi hasil Pemilu Legislatif 2009, yang telah ditetapkan oleh KPU Jember.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, menjelaskan, hingga hari ini KPU Kabupaten Jember, tetap meyakini bahwa apa yang telah ditetapkan oleh pihaknya sudah final.

Dijelaskan, jika memang ada niatan DPD Golkar akan mengusulkan pengganti Sucipto, Ketty mempersilahkan, agar DPD Golkar Jember, menyampaikan surat kepada gubenur, sebab yang mengeluarkan sk adalah gubernur.

Ketty menambahkan, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin, untuk menyelesaikan persoalan penetapan Caleg Dapil 3 Golkar. Bahkan pada saat KPU Pusat mengirim surat, yang menyatakan, Caleg Golkar Dapil 3 yang sudah ditetapkan, tidak memenuhi syarat, KPU Jember langsung menanyakan secara resmi kepada Pengadilan Negeri Jember, mengenai ancaman pidana caleg yang bersangkutan.

Hasilnya lanjut Ketty, berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Jember, ancaman pidana caleg golkar terpilih dari Dapil III atas nama Mujiburrohman Sucipto adalah 4 tahun bukan 6 tahun. Surat tersebut langsung ia kirim kepada KPU Pusat Dan Provinsi. Mengenai surat dari mahkamah agung, Ketty mengaku, sejauh ini dirinya belum mendapatkan tembusan secara resmi, baik dari kpu pusat maupun daerah.

(1.445 views)
Tag: